Kualitas Udara Tidak Sehat Disdik Kabupaten Bungo – Jambi Keluarkan Surat Edaran Kegiatan Belajar dari Rumah

JAMBI: KONTENJABAR.COM – Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh pelajar Se-Kabupaten Bungo untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring dari rumah.

Surat edaran Pembelajaran Jarak Jauh itu dikeluarkan Dinas Pendidikan menindaklanjuti Surat Edaran BUPATI BUNGO Nomor 235 Tahun 2023, Tanggal 21 September 2023 tentang himbauan tentang antisipasi kualitas udara yang memburuk di Kabupaten Bungo.

Surat edaran GUBERNUR JAMBI Nomor 1377/SE/DLH-3/2023, Tanggal 5 September 2023 dan Nomor 1793/SE/DLH-2023 Tentang antisipasi kualitas udara yang memburuk di Provinsi Jambi. Serta Surat Edaran Disdik Provinsi Jambi Nomor 100.3.4.4_2/DISDIK/S/X/2023 Tanggal 1 Oktober 2023.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan pantauan Stasiun Air Quality Monitoring System (AQMS) Provinsi Jambi, dimana Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) dalam satu minggu terakhir ini menunjukkan kualitas udara katagori tidak sehat,” bunyi Surat Edaran dengan nomor 420/1737/SE/DIKBUD/2023 tersebut.

Dalam SE bersifat penting yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo tanggal 1 Oktober 2023 itu disampaikan belajar daring dari rumah terhitung mulai tanggal 2 sampai 4 Oktober 2023, untuk sistem pelaksanaannya diatur oleh satuan pendidikan masing-masing.

Selain itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo menghimbau kepada Satuan Pendidikan  dan Satuan Lembaga untuk dapat melaksanakan hal -hal sebagai berikut : 

1. Terhitung mulai tanggal 2 s.d 4 Oktober 2023, Melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar Secara “DARING” dari rumah yang sistem pelaksanaannya diatur oleh Satuan Pendidikan dan Lembaga masing-masing ;

2. Kepala Satuan Pendidikan dan Satuan Lembaga, Guru, serta Tenaga Kependidikan tetap hadir di Satuan Pendidikan dan Satuan Lembaga masing – masing ;

Baca Juga  Hari Jadi Media Potensi Network VIII, Tegaskan Insan Pers Pembelajar Sejati Sepanjang Waktu

3. Menghimbau Siswa – Siswi beserta Guru dan Tenaga Kependidikan untuk dapat memakai masker dalam beraktifitas ;

4. Mengurangi kegiatan kesiswaan di luar ruangan ;

5. Mengaktifkan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dengan melengkapi obat – obatan untuk pertolongan pertama ;

6. Membudayakan cuci tangan sebelum dan sesudah beraktifitas ;

7. Berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan apabila terjadi sesuatu hal di Satuan Pendidikan Satuan Lembaga untuk mengambil sebuah kebijakan.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan, untuk menjadi pedoman dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Reporter : Eka Larka

Editor : Kurniawan 

Pos terkait