Kelompok Milineal di Kecamatan Margahayu Apresiasi Putusan MK

KAB BANDUNG,||KONTENJABAR.COM – Sejumlah kelompok Milenial di Kec Margahayu Kab Bandung, Jawa Barat mengapresiasi atas putusan MK mengenai batas usia capres dan cawapres. Menurutnya putusan tersebut menjadi peluang untuk generasi muda dalam kancah perpolitikan nasional.

Salah satu tokoh milenial yang juga Ketua Paguyuban Kasenian Pemuda Margahayu  Kab.Bandung, Rudi Suryana pun berterima kasih dan mendukung keputusan MK tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi tentang keputusan MK yang telah memberikan kesempatan kepada generasi muda untuk ikut andil dalam menentukan arah dan tujuan bangsa,” ujar Rudi Suryana  Kamis (20/10/2023).

Bacaan Lainnya

Ia juga mengatakan keputusan MK telah membuka pintu bagi generasi muda untuk berkontribusi secara aktif dalam perubahan politik dan sosial di Indonesia. Karena dengan gagasan-gagasan baru generasi muda, tentunya diharapkan menjadi tonggak awal generasi muda dalam kontribusi nyata bagi bangsa.dan sebagai barometer.

Sebagai bahan informasi,bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tentang batas usia Capres dan Cawapres. Dalam keputusannya MK menyatakan batas usia Capres-Cawapres tetap usia minimal 40 tahun kecuali jika yang dicalonkan tersebut sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Tentunya kita sebaga Generasi Muda Antusias dalam keputusan ini, karena bisa memberikan Andil untuk Bangsa dan Negara tercinta ini”pungkasnya

Reporter : Gugum GW
Editor : Kurniawan

Baca Juga  BERSAMA VIHARA DHARMA BAKTI, POLRES METRO JAKARTA BARAT KEMBALI SALURKAN 350 PAKET BERAS KE PEMUKIMAN PADAT PENDUDUK

Pos terkait