BOGOR,||KONTENJABAR COM – (Bakamla RI/Indonesian Coast Guard) — Bakamla RI melalui Unit Penindakan Hukum menghadiri Rapat Bersama Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Kemenko Polhukam) dengan perwakilan K/L lainnya. Rapat tersebut membahas mengenai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Ad Hoc Penegakan Hukum di Laut. Rapat berlangsung di Bogor, Kemarin.
Rapat dipimpin oleh Asisten Deputi bersama Sekretaris Deputi III Polhukam yang diawali dengan penjelasan mengenai pembentukan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Nasional Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia (Jaknas KKPH), yang didalamnya mengamanatkan pembentukan Satgas Ad Hoc Penegakan Hukum di Laut.
Pembentukan Satgas Ad hoc Penegakan Hukum di Laut akan dilaksanakan pada Tahun 2024 dan berlaku selama 1 tahun. Mekanismenya, penyidik dari setiap K/L agar melaksanakan patroli di laut maupun di darat. Patroli bersama dilaksanakan oleh Bakamla RI setiap tahun dan diikuti oleh K/L terkait sesuai dengan Rencana Patroli Nasional (Renpatnas).
Lebih lanjut, K/L terkait dalam menentukan arah kebijakan dan strateginya harus menyesuaikan dengan Renpatnas yang sudah disusun meliputi, Narkotika, Perdagangan Manusia, IUU Fishing, dan Pelanggaran Wilayah.
Selanjutnya, Pembahasan mengenai cara kerja dan prioritas Satgas Ad Hoc Penegakan Hukum di Laut akan dibahas kembali di awal tahun 2024. Nantinya, Satgas ini akan di evaluasi untuk perpanjangan di tahun berikutnya. Rapat turut diikuti oleh Perwakilan dari BNN, Kemenko Marves, TNI AL, PSDKP KKP, Bea Cukai Kemenkeu, KLHK, KPLP Kemenhub, Polair Baharkam Polri, dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung. (Humas Bakamla RI)
Autentifikasi : Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd.
Foto: Humas Bakamla RI
Editor : Asep Hartawan-red