DISPERKIM KABUPATEN SUKABUMI ABAIKAN UU NO 14 THN 2008

KAB SUKABUMI,||KONTENJABAR.COM – Komite pencegahan korupsi Jawa Barat ( KPK jabar) setda kabupaten sukabumi. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 16 TAHUN 2O2I TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2OO2 TENTANG BANGUNAN GEDUNG.

E. Suhendi ketua KPK jabar setda kabupaten Sukabumi mengatakan, Semua pelaksanaan pembangunan Ada standard kerja atau SOP, Maka dengan itu sebelum pelaksanaan pekerjaan harus Ada perencanaan melalui konsultan perencanaan pembangunan di situ jelas Kan standard bahan-bahan matrial, kualitas kontruksi, hingga dengan standard kerja.. Dan sebaliknya dengan pekerjaan rehab, sedang atau berat Itu Ada konsultan tafsiran yang menilai barang bahan Bangunan yang masih Ada nilai nya.Di hitung Dan di jelasKan spesifikasi barang menurut  persentase nya, Setelah itu di jumlahkan nilai tafsiran barang tersebut.

Mungkin pihak tarkim hanya melaksanakan tehnis pembangunan saja melalui konsultan tentu nya. 

Bacaan Lainnya

Tapi harus nya pihak tarkim sendiri bertanya konsultasi dan tafsiran nya sudah d laksanakan belum.Karna itu standard SOP sebelum melaksanakan pekerjaan rehab.pungkasnya.

E. Suhendi dalam komentarnya ,Karena kalau untuk bangunan rehab itu harus ada konsultan perencanaan pembangunan dan konsultan tafsiran nilai bangunan yang akan direhab. Sebetulnya kabid dibidangnya lebih paham tapi mungkin untuk pelaksanaan dilapangan banyak yang dilewatkan.

Bangunan Gedung Negara yang selanjutnya disingkat BGN adalah Bangunan Gedung untuk keperluan dinas yang menjadi barang milik negara atau daerah dan

Baca Juga  DALAM RANGKA JUM.AT BERKAH DAN SEKTOR 6 CITARUM. HARUM.MEMBERI BANTUAN PAPINGBLOK KEPADA MESJID ALWAHYI

diadakan dengan sumber pendanaan yang berasal daridana anggaran pendapatan dan belanja negara,anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau

perolehan lainnya yang sah.

Rencana Teknis Pembongkaran Bangunan Gedung selanjutnya disingkat RTB adalah dokumen berisi hasil identilikasi kondisi terbangun Bangunan Gedung dan lingkungannya,metodologi pembongkaran,mitigasi risiko pembongkaran,gambar

rencana teknis Pembongkaran, dan jadwa pelaksanaan pembongkaran.pungkasnya.

Sebelum berita ini tayang KPK jabar sudah konfirmasi dengan kabid seksi bangunan di dinas perumahan kawasan dan permukiman ( perkumpulan) kabupaten Sukabumi.apa yang  ditanyakan kepada pihak dinas terkait bangunan rehab gedung itu semua tidak ada administrasi yang disetorkan kepada kas umum daerah karena tidak diminta, dan kalaupun KPK jabar mau konfirmasi silahkan datang tanya langsung ke pihak penerima manfaat gedung yang direhab atau ke BPKAD kabupaten Sukabumi, pungkas kabid.

E.Suhendi menilai dinas perkim kab Sukabumi telah mengabaikan undang undang no 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik karena lalai dalam menanggapi surat yang dilayangkan oleh Komite pencegahan korupsi Jawa Barat setda kab Sukabumi. Dan dinilai memberikan jawaban tidak mendasar dengan apa yang dipertanyakan oleh KPK jabar, maka kami akan mengajukan gugatan kepada komisi informasi publik jawa Barat dan akan menindaklanjuti kepada APH atau yang membidangi nya. Pungkasnya.

Editor : Timlipsus Kontenjabar/ JH

Pos terkait