Panwaslu Kecamatan Cimaung Melakukan Press Realeas tentang tahapan Kampanye pada Pemilihan Umum Tahun 2024

KAB BANDUNG,||KONTENJABAR.COM – Cimaung Pelaksanaan Pemilu 2024 tinggal menghitung hari, maka dari itu kembali Panwaslu Kecamatan Cimaung adakan Press Release Rapat Koordinasi terkait kegiatan tahapan kampanye,  bertempat di Sekretariat Panwascam  Jln. Raya Pangalengan Km 25, Kp. Sukadana Desa Cimaung Kecamatan Cimaung Kabupaten Bandung, mulai pukul 10:00 s/d selesai, Selasa 19 Desember 2023.

Hadir pada acara tersebut tentu saja Panwascam Cimaung sekaku yang punya hajatan yang diketuai oleh Feridky Ekawandi beserta jajaran stafnya antara lain Harlan Mustofa, Fithriyani Noer Puspasari, SH, Kanit Satpol PP Deni Nuriman, .AV,N.Si,  hadir pula perwakilan dari Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) yaitu Iwan Warsa dan Tatang Suryana, sementara para awak media yang turut serta meliput diantaranya Iwan Hermawan, Yudi Wahyudi, Yudi K Adjie,  Deni Suherman, Ken Nuril dan Rendi.

Panwaslu Kec. Cimaung dalam rapat koordinasi kali ini mengusung tema, yaitu Strategi Pengawasan dan Pencegahan pada Masa Tahapan  Kampanye Pemilu 2024.

Bacaan Lainnya

Ketua Panwascam Cimaung, Feridky pada gelar rapat koordinasi menyampaikan himbauannya.

“Kami beserta jajaran PKD tidak henti hentinya menghimbau kepada semua jajaran pemerintahan kecamatan dan desa terkait hal hal apa saja yang tidak boleh dilakukan pada saat kampanye” ujar Feridky

Untuk hal itu, Panwascam Cimaung melakukan persiapan untuk meningkatkan koordinasi dengan para pihak terkait, baik itu Stakeholder, para kepala desa, para PAC Parpol se-Kecamatan Cimaung maupun dengan rekan kerja sesama penyelenggara yaitu PPK Kec. Cimaung termasuk dengan para awak media internal.

Baca Juga  Bupati Indramayu Keliling Pantau Bantuan Pangan

“Untuk sampai saat ini kami belum menemukan pelanggaran pelanggaran administratif, etik maupun pidana karena kami selalu melakukan himbauan dan pencegahan” jelasnya.

“Alhamdulillah, kami Panwascam Cimaung diberikan mandat oleh Bawaslu Kabupaten untuk menyelesaikan jika ada sengketa antar peserta, jadi hal hal tersebut bisa diselesaikan di bawah dengan cara mediasi” paparnya.

Kembali ke topik pembahasan yang bisa dirangkum awak media mengenai peserta Pemilu 2024 tidak boleh gunakan anggaran maupun fasilitas negara dalam melaksanakan kampanye yaitu mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 280 ayat (1) huruf h jo pasal 521 bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, antara lain tempat ibadah dan tempat penyelenggaraan pendidikan.

Dan apabila hal tersebut kedapatan dilanggar, maka sanksinya adalah ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda sebesar Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)

Karena itu pemetaan potensi-potensi berbagai pelanggaran di setiap tahapan Pemilu 2024 menjadi wajib hukumnya dalam perspektif pencegahan. 

Setidaknya terdapat dua hal penting dalam pencermatan terhadap tindak pencegahan, yaitu; 

1.  Pengawasan dalam bingkai pencegahan, pemahaman masyarakat akan potensi-potensi pelanggaran yang harus di-antisipasi. 

2. Potensi pelanggaran, merujuk kepada pengalaman dan data-data penyelenggara masa lalu sebagai referensi

Lebih lanjut Feridky menyampaikan bahwa peserta pemilu secara konkrit antara lain,  Partai Politik untuk Pemilu Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten/Kota, perseorangan untuk pemilu Anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik gabungan partai politik untuk pemilu Presiden dan Wakil Presiden

Feridky memaparkan jika ada pelanggan Pemilu 2024,Mungkin sedikit yang bisa saya tambahkan bila terjadi pelanggaran, Panwaslu Kecamatan dan Bawaslu harus melakukan investigasi terlebih dahulu penanganan pelanggaran tersebut sudah diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2017 tentang *PENANGANAN  TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM*” jelasnya

Baca Juga  Serah Terima Jabatan Kepala Desa Lama Kepada Kepala Desa Baru Lamajang

“Adapun untuk laporan dan temuan dugaan pelanggaran harus memenuhi hal berikut :

Pasal 15 ayat 3, Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:

a. nama dan alamat Pelapor;

b. pihak Terlapor; dan

c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu 7 hari”tutupnya

Reporter : Gugum GW

Editor : Kurniawan

Pos terkait