Pengerjaan Jalan Desa Kampung Bojong Gadog Desa Mekarjaya Diduga Asal Jadi Tidak Sesuai Sepisikasi

KAB SUKABUMI,||KONTENJABAR COM – Komite pencegahan korupsi Jawa Barat ( KPK jabar) setda kab Sukabumi. Pekerjaan pengaspalan Jalan desa Mekarjaya Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi diduga tidak sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB), mutu dan kualitasnya diragukan, sehingga pekerjaan aspal yang baru berusia beberapa hari itu sudah amburadul.

Pekerjaan pengaspalan tersebut dari Program Dana desa Total yang diposkan khusus Pengaspalan Jalan, Anggarannya mencapai (Rp. 47.304.000) dengan panjang 150 Meter.

Diduga dalam Pengerjaanya asal-asalan sebab kurangnya pemadatan serta campuran aspal yang kurang, dalam Juknis Lapis Penetrasi (Lapen).

Bacaan Lainnya

Banyak masyarakat desa Mekarjaya khususnya kp bojong gadog mengatakan, “Mungkin aspal sangat tipis dan material lainnya banyak yang dikurangi sehingga kwalitas jalan tersebut diragukan, kami sebagai masyarakat pengguna manfaat jalan tersebut merasa sangat kecewa,”

“Kuat dugaan kami ada nya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di desa kami ini pak, bahkan RAB Dana Desa pun tidak pernah kami lihat,” ungkapnya.

“Kita mengetahui KKN harus diberantas Di negeri ini, sekecil apapun perilaku korupsi, tetap tidak boleh dilakukan. Pun dengan kolusi serta nepotisme juga termasuk perbuatan yang dilarang,” katanya.

Menurutnya, Kepala Desa Mekarjaya kec ciemas diduga sudah melanggar INTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Nomor 30 tahun 1998 tentang pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Dan melanggar Permendagri Nomor 113 tahun 2014 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa, pasal 2 yang menegaskan, terkait asas-asas dalam pengelolaan dana desa. Dalam pasal tersebut diantaranya transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Baca Juga  Panwaslu Kec Dayeuhkolot Gelar Rapat Kordinasi Pengawasan Logistik Pemilu pada Pemilu Tahun 2024

“Kita mengetahui KKN harus diberantas di negeri ini, sekecil apapun itu perilaku Korupsi, tetap tidak boleh dilakukan juga dengan Kolusi serta Nepotisme itu juga termasuk perbuatan yang dilarang,” katanya.

“Seharusnya masyarakat berhak mengetahui RAB dari dana desa, bukan hanya papan pengumuman yang berisi plot pembangunan dana desa saja,” tandasnya.

Menanggapi persoalan itu, Ketua KPK jabar setda kab E. Suhendi. menyampaikan, bahwa dalam hal ini patut kiranya penegak hukum ikut andil dalam menuntaskan kasus dugaan ini.

“Dalam hal ini jelas bilamana suatu pekerjaan proyek Dana Desa yang di biayai oleh uang negara, hasilnya tidak sesuai dengan (RAB) dan merugikan pemerintah, penegak hukum Unit Tipikor Polres dan Kejaksaan Negeri Kab Sukabumi. dalam hal ini harus bertindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jika sudah ada hal yang menyimpang dalam penggunaan Uang Negara,” tegas E.Suhendi.

Dan berita ini sebelum tayang sudah konfirmasi kepada kepala desa Mekarjaya ibu WIDA dan jawabannya, Waallaikumsalam…itu pekerjaan baru salsai dan aspal nya jga blm kering sudah di pake mobil” berat..dan itu pengerjaan  sudah di konmpirmasi kn dengan TPK suruh di perbaiki. Tandasnya.

E. Suhendi menanggapi jawaban dari kades itu hanya suatu alasan saja pada kenyataannya dilapangan emang benar pekerjaan pengaspalan jalan bojong gadog desa Mekarjaya itu tidak sesuai specs dan pengerjaan pun beres dengan waktu satu hari saja, kami meminta pada inspektorat kab Sukabumi untuk segera mengecek kelapangan agar bisa dipastikan bagaimana pekerjaan ini, dan berharap kepada inspektorat kalau mengecek turun langsung ke titik pekerjaan jangan hanya sampai ke kantor desa saja harus seperti BPKP langsung ke titiknya. Pungkas E. Suhendi.

Baca Juga  Dinas Kebakaran Kota Bandung cepat tanggap memadamkan api di kawasan pemukinan Braga,

Reporter : Bustomi/ JH

Editor : Kurniawan

Pos terkait