Pengurusan Surat Tanah Sudah Dua Tahun Tak Kunjung Selesai

KAB SUKABUMI,||KONTENJABAR.COM – Komite pencegahan korupsi Jawa Barat ( KPK jabar) Setda kabupaten Sukabumi ungkap kasus tentang sindikat penipuan dan atau spesialis penggelapan terhadap pengajuan atau pembuatan sertifikat tanah yang terjadi di wilayah Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi.

Dalam keterangannya E suhendi ketua KPK jabar mengatakan, salah satu korban dari sindikat penipuan pengurusan surat tanah, seorang warga Desa Rido Galih , Kecamatan Cikakak.

Awalnya, kata E. Suhendi, korban ditawari oleh pelaku seorang kadus, yang merupakan warga cipedes, Rido Galih bisa membantu proses pembuatan sertifikat hak milik atas sebidang tanah, korban yang percaya kemudian memberikan sejumlah uang sebesar Rp 9 juta sebagai uang pengurusan surat tanah dari AJB ke SHM.

Bacaan Lainnya

“Tidak hanya itu juga dengan memberikan identitas atau riwayat kelengkapan pengurusan administrasi pengurusan sertifikat hak milik tanah kepada pelaku,” ujar E.Suhendi.

Dengan berkas-berkas tersebut, lanjut E. Suhendi, pelaku mendaftarkan berkas berkas yang didapatnya ke seorang Notaris di Palabuhanratu Kab Sukabumi dan memberikan struk tanda pengukuran tanah tersebut.

“Korban percaya bahwa prosesnya berlanjut dan memberikan biaya sebesar total Rp 9 juta, yang menjadi itikad tidak baik pelaku ialah setelah menerima pencairan uang tersebut, tidak ada kabar berita sampai saat ini kurang lebih 2 tahun.

Masih kata E. Suhendi, setelah dilakukan penyelidikan yang dilakukan oleh tim investigasi, kpk jabar setda kab Sukabumi, kuat dugaan bahwa ada itikad tidak baik dari pelaku Kadus terhadap tindak lanjut yang telah dilakukan.

Baca Juga  Percepat Penurunan Stunting, Bupati Bandung Siap Kerahkan 18 Ribu ASN

“dengan barang bukti yang ada selembar kwitansi terkait dengan proses tindak pidana tersebut adalah satu lembar bukti kwitansi sebesar Rp 9 juta sebagai pembayaran,” imbuhnya.

E. Suhendi meyakini, pelaku kadus telah melakukan tindakan seperti tersebut berkali-kali sehingga kini banyak bermunculan nama nama korban yang lainnya.

“KPK jabar menghimbau kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban tindak pidana penipuan atau penggelapan uang yang dilakukan oleh tersangka kadus untuk segera melapor ke kantor Polisi untuk diproses,” terangnya.

“Pelaku kadus ini besar kemungkinan di duga melakukan penipuan dan penggelapan uang masyarakat untuk pengurusan surat tanah. Pungkas E. Suhendi.

Sebelum berita ini tayang KPK jabar sudah konfirmasi ke kadus tersebut karena mendapat no yang baru dan bisa dihubungi, pengurusan surat tanah tersebut belum bisa di tindaklanjut karena masih menunggu KTP penjual dan bahkan yang mengajukan pengurusan surat tanah juga sudah di ajak di ketemukan dengan Notaris nya, jawaban kadus. Tapi pada kenyataannya si pemohon tidak pernah diajak atau diketemukan dengan Notaris.

Dan berita ini ditayangkan kpk jabar telah konfirmasi kepada kadus tersebut, kadus memberikan keterangan nya bahwa pengurusan surat tanah tersebut sudah di pasrahkan kepada notaris. Jawab kadus Wahyudin.

Kepala Desa Rido Galih pun telah di konfirmasi dan dimintai pertanggung jawaban atau statment nya, Enya perkawis kadus kmha? Da kalau maslh salinan AJB setiap  Pak uyut mnghubungi saya pasti saya konfirmasikn sama kadus dan menurut pengakuan , itu sudah diserahkan kepada notaris nah kalau seperti itu silahkan Pak uyut konfirmasi saja kepada yang bersangkutan karna kalau PPAT  itu bukan ranah kami

Maaf masalah kadus sudah saya bina dan urusan dengan pihak lain pun sudah saya peringtkan p adapun hasilnya sedang dalm proses. Pungkas kades.

Baca Juga  Bupati Bandung Ingin Lapang Upakarti Berfungsi Maksimal

E. Suhendi mengatakan bahwa ini kadus hanya pembelaan saja karena keterangannya tidak singkron, masa diminta bukti Resi dari BPN harus menunggu pematokan, bukannya sebelum pematokan atau pengukuran itu Resi udah ada karena kan daftar tentunya berkas masuk   menerima bukti Resi  diberikan oleh BPN dan kami  akan tetap menindaklanjuti masalah ini keranah hukum karena diduga kuat telah melanggar pasal 378 atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. Pungkasnya.

Reporter : Bustomi- JH
Editor : Kurniawan

Pos terkait