JATIM,||KONTENJABAR.COM – Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati,SH,MH pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024, didampingi Aspidum, para Koordinator dan Kasi Orharda di Bidang Pidum bersama-sama dengan Kajari Surabaya, Kajari Blitar, Kajari Kota Probolinggo, Kajari Kab Probolinggo, Kajari Nganjuk dan Kajari Lumajang. telah melakukan paparan di hadapan Bapak Jam Pidum melalui sarana virtual dengan mengajukan 9 perkara yang dimohonkan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu :
– 3 Perkara Laka Lantas (memenuhi ketentuan Pasal 310 ayat (4) UU.RI No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas) yang disampaikan oleh Kejari Surabaya, Kejari Blitar dan Kejari Kota Probolinggo;
– 3 Perkara Penganiayaan (memenuhi ketentuan Pasal 351 KUHP) yang diserahkan oleh Kejari Kab Probolinggo (2 perkara) dan Kejari Nganjuk (1 perkara);
– 1 Perkara KDRT (memenuhi ketentuan Pasal 44 ayat (1) UU RI NO.23 TAHUN 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dikeluarkan oleh Kejari Surabaya; –
1 Perkara Penadahan (yang memenuhi ketentuan Pasal 480 KUHP)yang dikeluarkan oleh Kejari Lumajang
– 1 Perkara Pencurian (Pasal 362 KUHP) dari Kejari Lumajang;
Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penghentian berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.
Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif tidak berarti memberikan ruang bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa.
Redaktur : Asep Hartawan – red