Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Penerapan STBM, di Pemkot Bandung Dorong Ciptakan Lingkungan Bersih dan Sehat

Penerapan STBM, di Pemkot Bandung Dorong Ciptakan Lingkungan Bersih dan Sehat

  • account_circle adminKJ
  • calendar_month Jumat, 15 Nov 2024
  • visibility 3
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KOTA BANDUNG,||KONTENJABAR.COM – Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) merupakan upaya mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. Hal tersebut juga merupakan dari upaya menurunkan angka stunting.

Hal tersebut dilontarkan Penjabat Wali Kota Bandung, A Koswara yang diwakili Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Anhar Hadian pada kegiatan Gebyar STBM Stunting di d’Botanica Bandung Mal, Kamis 14 November 2024.

“Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah berkomitmen dan bekerja keras dalam mendukung program STBM dan upaya pencegahan stunting,” kata Anhar.

Anhar menyampaikan, STBM adalah pendekatan yang mengajak masyarakat untuk aktif meningkatkan kualitas sanitasi di lingkungan.

Menurutnya, STBM tidak hanya melibatkan pemerintah, tetapi membutuhkan peran kepedulian serta kolaborasi multi pihak, terlebih terhadap hadirnya partisipasi aktif dari seluruh masyarakat Kota Bandung.

“Semangat serta komitmen seluruh pihak yang hadir di sini, dari Pemerintah Kota Bandung, Forum Bandung Sehat dan seluruh jajaran kewilayahan serta tidak lupa para tenaga sanitasi lingkungan puskesmas se-Kota Bandung,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kota Bandung pada tahun 2023 telah mendeklarasikan sebagai kota ODF (Open Defecation Free), dengan komitmen mengupayakan peningkatan akses sanitasi.

“Pemkot Bandung telah menggunakan strategi inovatif, seperti pembangunan septic tank komunal dan mandiri melalui program-program seperti Bang Kasep (Bangga Kagungan Septic tank) dan beberapa inovasi kewilayahan,” ungkapnya.

Anhar menuturkan, langkah-langkah tersebut telah mendorong perubahan signifikan dalam pengelolaan sanitasi di berbagai wilayah di Kota Bandung.

Komitmen dalam meningkatkan akses sanitasi aman ini secara bertahap harus segera diselesaikan selama 5 tahun hingga tahun 2028, dan ini perlu sinergisitas melalui kolaborasi pentahelix.

“Lingkungan yang bersih dan bebas dari penyakit sangat penting untuk mencegah stunting. Dengan memastikan anak-anak tumbuh di lingkungan yang sehat, kita dapat memberikan mereka kesempatan yang lebih baik untuk berkembang secara optimal,” jelasnya.

Baca Juga  Pengobatan Gratis (Medical Camp) Satgas Yonmek TNI Konga XXIII-R Unifil, Menyasar Frun Village Nabatiyeh Sout of Lebanon

Di tempat yang sama, Pelaksana Harian Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Bandung, Ni Luh Widyastuti menyampaikan, tujuan kegiatan ini melaksanakan edukasi, sosialisasi dan dukungan serta komitmen dari pemangku kebijakan dalam meningkatkan derajat kesehatan.

“Dengan menerapkan PHBS (Pola Hidup Bersih dan Sehat) melalui STMB ini merupakan salah satu upaya intervensi dalam penanganan stunting di Kota Bandung,” katanya.

Ia menyampaikan, di Kota Bandung terus berupaya untuk menerapkan 8 pilar STBM. Hal ini sesuai dukungan dan intervensi dari sistem penanganan stunting. Berikut 8 pilar tersebut yaitu:

1. Tidak buang air besar sembarangan.
2. ⁠Cuci tangani pakai sabun.
3. ⁠Mengolah air minum dan makanan rumah tangga.
4. ⁠Mengolah sampah rumah tangga.
5. Mengolah limbah cair rumah tangga.
6. ⁠Gizi ibu hamil.
7. Pemberian ⁠makanan tambahan bayi dan anak.
8. ⁠Pemantauan tumbuh kembang anak.

“Saat ini Kota Bandung berkomitmen ODF pada tahun 2023, sesuai pedoman STBM baru harus selesai tahun 2028. Artinya upaya percepatan kelurahan STBM ini mendorong pencapain sanitasi di Kota Bandung,” jelasnya.

Di Kota Bandung, per 1 Oktober 2024, telah berhasil mencapai 4 kelurahan dan 1 kecamatan berhasil STBM yaitu Kecamatan Gedebage, Kelurahan Rancanumpang, Kelurahan Rancabolang, Kelurahan Cisaranten Kidul dan Kelurahan Cimincrang.

“Tahun 2025 target kelurahan STBM minimal 1 kecamatan 1 kelurahan,” ungkapnya.

Reporter : Kurniawan/ Tia Budiana

  • Penulis: adminKJ

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less

Eksplorasi konten lain dari Konten Jabar

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca