PLD Desa Kecamatan Rangkap Jabatan Menjadi BPD, Warga Pertanyakan Kebenarannya

Kantor Desa Pangalengan

KAB BANDUNG||KONTENJABAR.COM -Pendamping lokal desa  PLD di kecamatan pangalengan rangkap jabatan menjadi anggota BPD di desa yang ada dikecamatan pangalengan.

 

SalahSatu Tokoh Masyarakat untuk tidak di tulis Namanya minta kepada Awak Media Online Kontejabar.com Menyampaikan dan mempertanyakan dugaan adanya rangkap jabatan yang melibatkan seorang Pendamping Lokal Desa (PLD) yang diduga juga menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 

Bacaan Lainnya

Dugaan ini mencuat setelah munculnya informasi yang beredar di kalangan masyarakat terkait status ganda yang dijalani oleh PLD tersebut.

Menurut informasi yang dihimpun, PLD yang bersangkutan diketahui aktif menjalankan tugas sebagai pendamping dalam berbagai program pembangunan desa. Namun, di saat yang sama, ia juga disebut-sebut menduduki posisi strategis sebagai anggota BPD, yang seharusnya memiliki peran dalam pengawasan dan pengambilan kebijakan di tingkat desa.

“Kami merasa janggal dengan kondisi ini. Seharusnya ada aturan yang melarang rangkap jabatan seperti ini karena bisa menimbulkan konflik kepentingan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Sejumlah tokoh masyarakat juga menyampaikan kekhawatiran bahwa rangkap jabatan tersebut dapat mempengaruhi independensi dalam pengambilan keputusan desa. Pasalnya, seorang PLD bertugas mendampingi dan memberikan masukan terkait kebijakan desa, sementara BPD memiliki fungsi pengawasan dan pengambilan keputusan bersama pemerintah desa.

Masih Kata Tokmas” Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemdamping Lokal Desa (PLD) tidak dapat merangkap jabatan sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Baca Juga  Bupati Bandung Ingatkan Hak dan Kewajiban Perusahan BUMN Agar Pembangunan di Kabupaten Bandung Terus Meningkat

Pasal 57 ayat (2) UU Desa menyatakan bahwa Anggota BPD harus memenuhi syarat-syarat tertentu, antara lain:

1. Warga desa yang berusia paling rendah 17 tahun

2. Berpendidikan paling rendah Sekolah Dasar

3. Berdomisili di desa yang bersangkutan

4. Tidak merangkap jabatan sebagai Kepala Desa atau perangkat desa lainnya

Namun, tidak ada larangan khusus untuk PLD merangkap jabatan sebagai Anggota BPD. Akan tetapi, perlu diingat bahwa PLD dan BPD memiliki tugas dan fungsi yang berbeda.

PLD bertugas untuk memfasilitasi dan mendukung kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, sedangkan BPD bertugas untuk memusyawarahkan dan mengambil keputusan tentang kepentingan desa.

Dalam hal ini, jika PLD merangkap jabatan sebagai Anggota BPD, maka perlu memastikan bahwa tidak terjadi konflik kepentingan dan bahwa tugas dan fungsi sebagai PLD dan Anggota BPD dapat dilaksanakan dengan baik atau tidak

Sementara itu, pihak kecamatan dan dinas terkait juga diminta untuk turun tangan menyelidiki dugaan ini guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Kasus dugaan rangkap jabatan ini masih menjadi perhatian masyarakat. Warga berharap adanya kejelasan dan tindakan cepat dari pihak berwenang agar tidak menimbulkan keresahan dan ketidakpercayaan terhadap pemerintahan desa.

(Berita ini akan terus diperbarui sesuai dengan perkembangan informasi di lapangan)

Tim Lipsus Kontenjabar – Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *