
KAB BANDUNG,||KONTENJABAR.COM – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil Jabar II Kabupaten Bandung, Komisi II, H. Agung Yansusan, ST, SAg, MUD, baru-baru ini menyelenggarakan sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Air Tanah. Acara yang dihadiri oleh perwakilan Dapil III Kabupaten Bandung ini menekankan pentingnya pengelolaan air tanah yang berkelanjutan di wilayah tersebut.
Dalam sambutannya, H. Agung Yansusan memaparkan pentingnya Perda ini mengingat tingginya pemanfaatan air tanah oleh masyarakat Kabupaten Bandung. Beliau menjelaskan kriteria kerusakan air tanah yang terbagi menjadi tiga zona: zona aman, zona kritis, dan zona rusak.
Kriteria Kerusakan Air Tanah:
– Zona Rusak: Penurunan muka air tanah mencapai 80% atau lebih, disertai pencemaran dan amblasan permukaan tanah.
– Zona Kritis: Menunjukkan penurunan muka air tanah yang signifikan dan potensi pencemaran.
– Zona Aman: Kondisi air tanah masih dalam keadaan baik dan terkelola dengan baik.
H. Agung Yansusan menjelaskan bahwa jika ditemukan kriteria kerusakan air tanah, khususnya di zona rusak, maka para pelaku usaha yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi berupa teguran, denda, atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan Perda. Masyarakat juga memiliki hak untuk melaporkan kondisi tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung dan anggota Dewan yang membidangi Komisi terkait.
Di akhir sosialisasi, H. Agung Yansusan mengajak seluruh pihak untuk berperan aktif dalam pengawasan dan pelestarian air tanah di Kabupaten Bandung. Kerja sama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sangat penting untuk memastikan keberlanjutan sumber daya air tanah bagi generasi mendatang. Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan setiap indikasi kerusakan air tanah sangat diharapkan.
Semoga sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan air tanah yang bijak dan bertanggung jawab, demi kelestarian lingkungan Kabupaten Bandung.
Asep Hartawan
