
KAB GARUT,||KONTENJABAR.COM – Sudah ber tahun tahun persengketaan tanah wisata puncak Guha Desa SinarJaya Bungbulang Kabupaten Garut belum kunjung selesai, karena di duga ada pihak yang mengaku sudah ada sertipikat .

Diduga peraktek pembuatan surat sertipikat tanah ini ada oknum pemerintahan yang sudah terlibat di dalam nya, permasalahan dan kami patut mempertanya kan kenapa pihak pemerintah yang bersangkutan bisa membuat sertipikat jadi hak milik pribadi oleh seseorang,
Menurut sumber tokoh masyarakat pengelola wisata puncak Guha ini merasa kecewa karena ini sudah jelas tanah negara Harim laut yang tidak bisa di sertipikat kan ,di jadi kan milik pribadi, di duga ada oknum pemerintah negara yang sudah menjual belikan tanah tersebut , dan kami atas nama tokoh masyarakat akan memperjuangkan hak wilayah kami, karena objek wisata puncak guha di kelola oleh desa kami dan masyarakat ,
Karena kami tahu bahwa ini tanah negara Harim laut ,yang sudah jelas tidak boleh di perjual belikan ,( pungkasnya)
Kami sebagai tokoh masyarakat Desa Sinarjaya Kecamatan Bungbungalang Kabupaten Garut bersama pemerintahan desa meminta kepada aparat penegak hukum supaya mengungkap oknum pejabat yang sudah membuat sertipikat tanah ini, karena tanah wisata puncak guha ini Harim laut tanah negara yang di kelola oleh Desa Sinarjaya Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut,
Sekali lagi kami meminta aparat penegak hukum supaya menindak lanjuti karena kami juga sebagai pengelola wisata puncak guha juga butuh kejelasan.
Tim Lipsus KJ
Asep Sutarman

