
KAB GARUT,||KONTENJABAR.COM – Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, menghadapi masalah serius terkait pengelolaan aset daerah. Hasil audit BPK 2023 mengungkap hilangnya 381 aset tetap berupa mesin dan peralatan (mobil, laptop, kamera, dll) senilai Rp 917.619.196,95. Kehilangan ini menjadi sorotan tajam dari Yosan Guntara, penggiat anti korupsi Jawa Barat.
Mewakili ketua umum LSM GNPK saudara Yosan mengkritik kinerja Camat Karangpawitan yang dinilai tidak maksimal dalam menelusuri aset tersebut, meskipun telah diberikan tenggat waktu 60 hari setelah temuan BPK. Kelalaian ini, menurut Yosan, melanggar prinsip good governance dan berpotensi merugikan negara. Ia mendesak Inspektorat Kabupaten Garut dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini secara responsif dan memeriksa pihak-pihak terkait.
Yosan menekankan pentingnya pengelolaan aset daerah yang tertib dan bertanggung jawab, sesuai Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Ia juga menyinggung Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menekankan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Lebih lanjut, Yosan mengingatkan potensi pidana berupa penyalahgunaan wewenang atau penggelapan aset negara, yang dapat dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reporter -Bunyamin S.H – Red
