Kontenjabar.com/03/03/2026//KAB. BANDUNG – Praktik penetapan pajak jual beli tanah dan bangunan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung menuai kritik tajam dari tokoh masyarakat. Bapak Hilman menuding pihak Bapenda telah melakukan tax assessment error atau kesalahan penilaian pajak yang melampaui kewenangan hukum demi mengejar target pendapatan.
Menurut Hilman, langkah Bapenda saat ini diduga mengabaikan regulasi pusat, mulai dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) hingga Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Mengutamakan Target, Mengabaikan Aturan
Kritik paling mendasar yang disampaikan Hilman adalah indikasi bahwa instansi terkait lebih memprioritaskan pencapaian angka pendapatan daripada kepatuhan terhadap prosedur hukum.
”Mereka hanya mengedepankan target pajak sebesar-besarnya, tapi dengan cara melanggar dan merugikan wajib pajak,” tegas Hilman. Ia menilai bahwa cara-cara ini justru mencederai keadilan bagi masyarakat yang ingin melakukan transaksi properti secara legal.
Hilman menekankan bahwa batasan tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sudah diatur secara tegas dalam UU No. 28 Tahun 2009 yang kini diperbarui melalui UU No. 1 Tahun 2022 (HKPD).
”Tarif maksimal sudah jelas, yakni 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Bapenda tidak bisa serta-merta menentukan harga jual beli secara sepihak,” ujarnya, merujuk pada PMK No. 261/PMK.03/2016 sebagai landasan teknis yang seharusnya dipatuhi.
NJOP Dilecehkan oleh “Estimasi Sepihak”
Kritik juga tertuju pada munculnya “estimasi harga” versi Bapenda yang dianggap mengesampingkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Hilman menilai langkah Bapenda yang menetapkan harga sendiri tanpa dasar hukum kuat adalah bentuk pelecehan terhadap standar harga yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
”Estimasi harga yang ditentukan Bapenda tidak punya kekuatan hukum. Ini melanggar dan melecehkan aturan standar harga yang sudah ditentukan oleh pemerintah, yaitu NJOP,” tambah Hilman.
Ketidakpastian dan subjektivitas dalam penilaian pajak ini dikhawatirkan akan membebani warga. Jika pemerintah daerah menentukan nilai pasar secara sepihak tanpa merujuk pada instrumen hukum yang sah, maka hal tersebut dianggap sebagai preseden buruk dalam tata kelola administrasi perpajakan daerah yang berisiko menghambat investasi dan kepemilikan aset warga di Kabupaten Bandung.
Askur78

