JAKARTA*kontenjabar.com|| Polri melalui Divisi Humas kembali menegaskan komitmennya melindungi hak-hak pekerja Indonesia dengan mengoptimalkan layanan *Desk Ketenagakerjaan Polri*. Layanan ini hadir sebagai pusat pengaduan, konsultasi, dan pendampingan bagi seluruh pekerja yang menghadapi permasalahan hubungan industrial.
Pekerja dapat berkonsultasi terkait hak, kewajiban, dan permasalahan ketenagakerjaan secara gratis. Tim ahli siap memberi solusi awal.
Polri memfasilitasi mediasi antara pekerja dan perusahaan untuk menyelesaikan perselisihan tanpa harus menempuh jalur panjang di pengadilan.
Termasuk penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang/TPPO berkedok lowongan kerja. Polri berkomitmen menindak tegas pelaku yang mengeksploitasi pekerja.
Fokus pada pekerja migran, perempuan, disabilitas, dan kelompok rentan lain agar tidak menjadi korban eksploitasi.
Bagi pekerja yang terkena PHK, Polri berkoordinasi dengan Kemenaker dan stakeholder untuk buka akses informasi pekerjaan baru dan pelatihan ulang.
Dengan hadirnya Desk Ketenagakerjaan Polri, diharapkan tercipta hubungan industrial yang lebih adil, aman, dan harmonis di dunia kerja Indonesia. Polri tidak hanya hadir saat terjadi tindak pidana, tapi juga hadir sebagai sahabat pekerja.
Bagi pekerja yang ingin melapor atau berkonsultasi dapat menghubungi Desk Ketenagakerjaan Polri melalui layanan pengaduan resmi Divhumas Polri atau datang langsung ke kantor polisi terdekat.
Polri mengajak seluruh elemen masyarakat, serikat pekerja, dan perusahaan untuk bersama-sama menjaga iklim ketenagakerjaan yang sehat demi kemajuan bangsa.
bid humas polri/Agus red
