Bukti Komitmen Polres Majalengka Musnahkan 6.426 Botol Miras
- account_circle Kurniawa
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 9
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAJALENGKA,||KONTENJABAR.COM– Sebagai bentuk komitmen nyata dalam memberantas penyakit masyarakat dan menjaga kondusifitas wilayah, Kepolisian Resor Polres Majalengka memusnahkan, 6.426 botol minuman keras (miras) berbagai merek
Pemusnahan dilakukan di Lapangan Apel Mapolres Majalengka, Selasa 11/8/2026 dan disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda serta tokoh masyarakat.
Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si.
Turut hadir,Bupati Majalengka Drs. H. Eman Suherman, M.M., Wakil Bupati Majalengka Dena M. Ramdhan, Sekum MUI Kab. Majalengka H. M. Risan, Ketua FKUB Majalengka Drs. KH. Abdul Muiz Rois, M.Ag., unsur Forkopimda, Pejabat Utama Polres Majalengka, para Kapolsek jajaran, hingga perwakilan Penggiat Anti Narkoba Indonesia (PANI).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil operasi rutin kepolisian dalam menekan peredaran miras yang menjadi salah satu pemicu gangguan kamtibmas.
Miras adalah salah satu sumber penyakit masyarakat yang dapat memicu tindak pidana. Pemusnahan ini bukti keseriusan Polri bersama pemerintah daerah dalam menciptakan Majalengka yang aman dan kondusif,ujar Kombes Hendra.
Polres Majalengka menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran miras dan penyakit masyarakat lainnya.
Sinergi antara Polri, pemerintah daerah, tokoh agama, dan masyarakat diharapkan mampu memutus mata rantai peredaran miras serta menjaga ketertiban umum di Kabupaten Majalengka.
Mari bersama kita jaga Majalengka dari pengaruh buruk miras demi generasi yang lebih baik
Kurniawan- Bagus
Humas Polres Majalengka
- Penulis: Kurniawa

Saat ini belum ada komentar