Viral Aturan Skorsing Karena Telat SPP, SMA Banjar Asri Cimaung Disorot Netizen
- account_circle Asep Hartawan
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 1
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAB.BANDUNG,|| KONTENJABAR.COM
Sebuah unggahan di media sosial Facebook dari akun INFO BANJARAN menjadi perhatian publik. Dalam unggahan tersebut disebutkan adanya aturan keterlambatan pembayaran SPP di SMA Banjar Asri Cimaung yang dinilai memberatkan siswa dan orang tua.
Dalam narasi unggahan, disebutkan bahwa pihak sekolah menerapkan sanksi berupa Surat Peringatan hingga keputusan skorsing bagi siswa yang terlambat membayar SPP.
Adapun poin aturan yang beredar:
1. SP 1 diberikan tanggal 16 setiap bulan
2. SP 2 diberikan tanggal 18 setiap bulan
3. SP 3 diberikan tanggal 20 setiap bulan
4. Apabila sampai SP 3 belum melunasi, maka ditetapkan keputusan skorsing hingga maksimal tanggal 24
5. Apabila sampai tanggal 24 belum melunasi, maka pada tanggal 25 akan dipersiapkan draft surat pengembalian murid ke orang tua/wali, serta pengambilan dokumen di TU sekolah
Pengunggah menilai aturan tersebut seperti sistem perbankan dan tidak memberikan toleransi, serta dikhawatirkan dapat menyebabkan siswa putus sekolah, khususnya dari keluarga kurang mampu.
Kang Dedi Mulyadi tolong usut sekolah ini. Sangat membahayakan generasi putus sekolah, tulis pengunggah.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak SMA Banjar Asri Cimaung terkait kebenaran dan konteks penerapan aturan tersebut.
Publik dan netizen mendesak instansi terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan pihak pemerintah daerah, untuk meninjau kebijakan tersebut agar tidak bertentangan dengan prinsip pendidikan yang berpihak kepada siswa.
Pewarta : Tim Lipsus
- Penulis: Asep Hartawan

Saat ini belum ada komentar