PENEGAK HUKUM JANGAN JADI PENONTON ATAS MEREBAKNYA KASUS TAMBANG ILEGAL PASIR BESI DI TEGAL BULEUD

KAB SUKABUMI,||KONTENJABAR.COM – Dugaan praktik penambangan ilegal oleh pengusaha yang mengklaim sebagai pemilik tanah/lahan yang di tambang oleh

PDAT di area yang seharusnya diatur oleh Izin Tambang PT. SSP menjadi permasalahan serius.

Kegiatan sudah berjalan 2-4 hari pengangkutan dengan volume 10 truk perhari. PDAT melakukan kegiatan penambangan tanpa izin, melanggar aturan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. Oleh karena itu aparat penegak hukum mesti hadir dalam kasus tersebut.

Bacaan Lainnya

Tindakan ini lebih lanjut mencakup penambangan di area yang sudah diizinkan untuk perusahaan lain, khususnya PT. SSP. Pelanggaran ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan potensi konflik dengan perusahaan yang memiliki izin. Hal itu disampaikan Ketua umum Paguyuban Jampang Tandang Makalangan H. Hendra Permana,S.Sos.M.M, Jumat (15/12/2023).

“Proses pengangkutan pasir besi hasil tambang menunjukkan kekurangan koordinasi antara pihak yang terlibat. Siapapun itu tidak adanya kesepakatan atau kontrak kerja dengan PT. SSP, pemilik izin tambang, atau sebagai pemegang IUP Operasi, ini mengakibatkan kurangnya Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) untuk pengangkutan,” kata Hendra.

Hal ini mengindikasikan kata dia, bahwa pihak terlibat dalam pengangkutan tidak mematuhi regulasi yang mengharuskan koordinasi dan izin dari pemilik izin tambang, yang dalam hal ini adalah PT. SSP. katanya.

Masih kata Hendra, dampak dari kegiatan penambangan yang dilakukan oleh PDAT juga mencakup kerusakan lingkungan yang signifikan. Tanpa kejelasan mengenai siapa yang akan bertanggung jawab terhadap kerusakan tersebut, termasuk dalam konteks reklamasi, situasinya semakin rumit.

Baca Juga  Panglima TNI Buka PRIMA 4X4 Challenge dan Berikan Paket Sembako Serta Akte Kelahiran Kepada Masyarakat Padalarang

“Ketiadaan tanggung jawab ini bisa berujung pada konsekuensi serius terhadap lingkungan, dan menimbulkan kekhawatiran akan keberlanjutan ekologis di area tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, praktik penambangan ilegal oleh PDAT tidak hanya merugikan dari segi lingkungan, tetapi juga memiliki implikasi hukum yang serius.

Pelanggaran UU penambangan dan ketidakpatuhan terhadap regulasi dapat mengakibatkan tindakan hukum terhadap PDAT.

Selain itu, dampak sosial di area tersebut mungkin timbul akibat konflik antara pihak-pihak terlibat, termasuk perusahaan yang memiliki izin dan masyarakat setempat yang merasakan dampak langsung dari kerusakan lingkungan.

Dalam menghadapi situasi ini lanjut dia, penting bagi pihak berwenang untuk segera menegakkan hukum terkait penambangan ilegal oleh PDAT. Penegakan hukum yang tegas perlu dilakukan untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan lingkungan dan merugikan pihak-pihak terkait.

Selain itu, perlu dibuat rencana reklamasi yang jelas dan dilaksanakan dengan segera untuk memulihkan kerusakan lingkungan yang terjadi. Ini menjadi langkah kritis untuk memastikan keberlanjutan ekologis dan melibatkan semua pihak terkait, termasuk PDAT, PT. SSP, dan otoritas terkait, pungkasnya.

Reporter : Bustomi/ J Karnudin

Editor : Kurniawan

Pos terkait