KAB SUKABUMI,||KONTENJABAR.COM – Ketua Komite pencegahan korupsi Jawa Barat ( KPK jabar) setda kab sukabumi E. Suhendi melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Terminal Palabuhanratu kab Sukabumi, Jawa Barat dan menemukan masih adanya pungutan liar atau pungli yang diduga dilakukan oknum Dinas Perhubungan.
” kami sudah mendapatkan bukti, anggota yang berjaga di depan terminal (menerima) beragam dari bus, ada yang Rp 6.000, Rp 5.000 untuk angkutan pedesaan yang tidak diberikan karcis, kata E. Suhendi di Terminal Palabuhanratu, Sukabumi Jawa Barat,
E. Suhendi mengatakan, pihaknya memiliki bukti yang mengkonfirmasi bahwa memang benar ada petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) yang menerima uang tanpa memberikan karcis retribusi yang seharusnya menjadi pemasukan bagi daerah.
Dia juga menemukan kasus angkutan kota (angkot) memberikan uang Rp 5.000 kepada petugas Dishub yang tidak diberikan karcis retribusi,
“Sopir angkot membayar Rp 5.000, ini harus menjadi perhatian pengelola terminal,” ujarnya.
Selain itu, dia juga menemukan fasilitas publik di Terminal Palabuhanratu masih berbayar padahal seharusnya tidak dikenakan biaya.
Menurut dia, ada fasilitas toilet umum di Terminal Palabuhanratu dan dikenakan tarif Rp 2.000 yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
“Dikerjasamakan dengan pihak ketiga tapi dikelola tidak masuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan toilet,” katanya.
E. Suhendi mengatakan pihaknya juga masih menemukan banyak warung di Terminal Palabuhanratu dan tiap hari dikenakan biaya keamanan sebesar Rp 3.000 perhari namun tidak masuk PNBP.
Dan juga kenapa di terminal Palabuhanratu angkutan bak terbuka diperbolehkan bawa penumpang juga kenapa angkutan yang tidak mempunyai ijin masih tetap berkeliaran di terminal seolah olah ini ada pembiaran dari pengurus terminal atau memang itu juga ada inkam yang masuk ke pengurus terminal Palabuhanratu? Pungkas E. Suhendi.
Sebelumnya, ketua komite pencegahan korupsi Jawa Barat ( KPK jabar) setda kab Sukabumi E. Suhendi melakukan inspeksi ke Terminal Palabuhanratu pada beberapa hari kebelakang. Saat itu ia menemukan masih adanya praktik pungutan liar atau pungli di terminal tersebut. “Selama tidak ada yang bertanggungjawab, bisa kita simpulkan ini ada pungli yang dilakukan oleh dishub pengelola terminal,” ujarnya.
Sejumlah pungutan di Terminal Palabuhanratu itu misalnya, untuk para pengemudi angkutan bus 6.000 perhari, angkutan pedesaan yang mesti menyetor Rp 5.000 perhari, untuk pengelola ruko bayar K3 Rp 3.000 perhari, hingga tarif toilet yang dikelola oleh seseorang yang setor 2,5 juta perbulannya kepada pengurus terminal.
Dan sebelum tayang pemberitaan ini KPK jabar telah berkirim surat kepada kepala terminal Palabuhanratu juga kepada dinas perhubungan provinsi Jawa Barat. Tapi sebagai kepala terminal tidak bisa menanngani masalah angkutan yang tidak mempunyai ijin trayek juga tidak menindak tegas atau mengusir angkutan tersebut dari area terminal dan dinas perhubungan provinsi tidak ada tanggapan atau mengabaikan surat yang di layangkan oleh KPK jabar, dengan permasalahan ini moga instansi terkait atau APH segera menindak tegas,pungkas E. Suhendi
Reporter : Bustomi -JH
Editor : Kurniawan