KAB BANDUNG,||KONTENJABAR.COM – Panwaslu Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung, menggelar acara Press Release pengawasan kampanye, yang bertempat di Dome Bale Rame Soreang, pada Kamis, 8 Februari 2024.
Hadir pada acara tersebut, Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Soreang Syarifulton, Ketua Panwaslu Kecamatan Soreang Yana Supriatna, Koordiv P3S Panwaslu Kecamatan Soreang Heni Yuningsih, Koordiv HP2HM Panwaslu Kecamatan Soreang Shofa Al Farisi Latief, serta para insan media.
Koordiv P3S Panwaslu Kecamatan Soreang Heni Yuningsih mengatakan, Panwaslu Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung telah melakukan pengawasan terhadap kampanye yang dilakukan oleh peserta Pemilu.
Ia menjelaskan, terdapat 42 kegiatan kampanye dengan berbagai metode kampanye, ada yang dilaksanakan dengan pertemuan terbatas, tatap muka, dan metode lainnya seperti bazar, olahraga, penampilan seni dan lainnya.
“Selain itu juga ada peserta pemilu yang
melakukan reses juga penguatan kepartaian. Dalam hal ini kami harus benar-benar teliti dan cermat terhadap pengawasan yang dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran,” ucap Heni.
Ia menjelaskan, pihak Panwaslu Kecamatan Soreang telah berupaya melakukan pencegahan sebelum masuk masa kampanye melalui koordinasi dengan peserta Pemilu agar memperhatikan hal-hal berikut:
1. Membuat surat pemberitahuan kepada Polsek/Panwaslu Kecamatan/PPK minimal satu hari sebelum pelaksanaan kampanye.
2.Tidak melibatkan orang yang tidak memiliki hak pilih (anak-anak) dalam kampanye.
3. Tidak menghina ataupun mengandung unsur SARA dalam materi kampanye.
4. Tidak melakukan kampanye di tempat ibadah.
5. Tidak melakukan kampanye di tempat pendidikan.
6. Tidak melakukan politik uang.
Pada kesempatan yang sama, Koordiv HP2HM Panwaslu Kecamatan Soreang Shofa Al Farisi Latief mengatakan, Panwaslu Kecamatan Soreang telah mendapatkan beberapa temuan pelanggaran di lapangan berdasarkan hasil pengawasan, antara lain:
1. Terpasangnya APK di luar zonasi
2. Terpasangnya APK di tempat pendidikan
3. Terpasangngya APK di pohon dan tiang listrik atau fasilitas pemerintahan
“Temuan tersebut kami proses dan dilaporkan juga direkomendasikan ke Bawaslu Kabupaten Bandung untuk diteruskan dan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” terang Shofa.
Ia mengatakan, potensi pelanggaran memang ditemukan dalam pelaksanaan pengawasan, namun hal tersebut dapat diselesaikan dengan baik.
“Panwaslu Kecamatan Soreang dapat menyelesaikan satu PSPP (Penyelesaian
Sengketa Antarpeserta Pemilu) dan kami melakukan penertiban APK yang terpasang di luar zonasi dan melanggar Perda K3 yang kami lakukan bersama SATPOL PP Kecamatan Soreang, SATPOL PP Kab. Bandung dan Bawaslu Kab. Bandung dibantu dengan Dishub Kab. Bandung,” jelasnya.
Lanjut Shofa, hasil penertiban terinventarisir 2.915 APK yang telah ditertibkan dan disimpan di Kantor Bawaslu Kab. Bandung.
Reporter : Nadila
Editor : Kurniawan