
KAB GARUT ,||KONTENJABAR.COM – Sebuah proyek pembangunan rehabilitasi dan peningkatan gedung prasarana kantor Desa Cikarang di Kampung Cigendut, RW 04, Kecamatan Cisewu, Garut, Jawa Barat, menuai sorotan publik. Proyek yang dibiayai oleh bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat senilai Rp 78.500.000,- tahun anggaran 2024 ini, hingga pertengahan Januari 2025 belum juga rampung.
Dana bantuan telah direalisasikan, namun pembangunan mangkrak. Upaya konfirmasi kepada pihak pemerintahan Desa Cikarang menemui jalan buntu, tidak ada pejabat desa yang bersedia memberikan keterangan, baik secara langsung maupun melalui telepon dan WhatsApp.
Ketidakjelasan ini menimbulkan pertanyaan besar. Mengapa proyek yang seharusnya selesai pada akhir tahun 2024 justru terbengkalai? Keadaan ini semakin diperparah dengan alasan ketidakmampuan membayar pekerja sehingga pekerjaan terhenti. Minimnya transparansi dan respon dari para pemangku kebijakan terhadap masalah ini menimbulkan kecurigaan adanya pelanggaran ketentuan yang telah ditetapkan. Ketidakberesan proyek ini jelas menjadi sorotan publik dan membutuhkan penjelasan serta tindakan tegas dari pihak berwenang.
Ada bebrapa subtasnsi permasalahan yang ingin kami Pertanyakan kepada pihak Pemdes Cikarang diantaranya sebagai berikut
- Apa penyebab utama terhentinya proyek pembangunan,,?
- Diduga ada indikasi penyimpangan dana pada pembangunan rehab ?
- Apa langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pemerintah daerah untuk menyelesaikan masalah ini?
- Apa sanksi yang akan diberikan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas keterlambatan dan ketidakberesan proyek ini?
Menurat salah satu Tokmas Desa Cikarang “ Yang engan nama di Tulis Beliu Mengatakan “Tindakan yang perlu dilakun oleh semua pihak terutama APH, yang didampingi oleh masyarakat melakukan
-Investigasi menyeluruh terhadap penggunaan dana bantuan.
– Transparansi informasi kepada publik mengenai perkembangan proyek sesuai dengan UUD KIP No 14 Tahun 2008 ( Keterbukaan Inpormasi Publik)
– Percepatan penyelesaian proyek pembangunan Desa yang sudah di atur dalam UUD Desa No 6 Tahun 2014
– Penegakan hukum bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Semoga kasus ini dapat segera diselesaikan dengan transparan dan akuntabel, serta memberikan pembelajaran berharga bagi proyek-proyek pembangunan di masa mendatang.
Timlipsus Kontenjabar.com
Asep Sutarman – Tim

