Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Liputan Khusus » MK Tolak Gugatan Sengketa Pilbup, Bupati Terpilih Kang DS Ajak Paslon 01 Gabung Bangun Kab. Bandung

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilbup, Bupati Terpilih Kang DS Ajak Paslon 01 Gabung Bangun Kab. Bandung

  • account_circle adminKJ
  • calendar_month Selasa, 4 Feb 2025
  • visibility 7
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAB. BANDUNG. KONTENJABAR.COM – Bupati Bandung terpilih Dadang Supriatna mengucapkan syukur alhamdulillah atas putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan pemohon dan menerima eksepsi termohon, pada Sidang Putusan Perselisihan Hasil Pemilu Bupati Bandung Tahun 2024, di Gedung MK RI 1 Lantai 2 Jakarta, sekitar pukul 16.48 WIB, Senin (3/2/2025).

“Tentunya, pertama saya bersyukur kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala atas izin dan ridho-Nya, bahwa eksepsi terkait dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi dan juga menolak permohonan pemohon,” ucap Bupati Bandung Dadang Supriatna di Rumah Dinas Bupati di Soreang.

Kedua, ia pun menghaturkan terima kasihnya sedalam-dalamnya kepada Cucun Ahmad Syamsurijal selaku Ketua Tim Pemenangan Paslon Dadang Supriatna-Ali Syakieb, beserta seluruh jajaran, Relawan Bedas dan partai pengusung, serta seluruh warga Kabupaten Bandung.

“Tentunya tidak akan saya lupakan, bahwa kemenangan ini adalah kemenangan kita bersama,” tandasnya.

Bupati Dadang Supriatna yang akrab disapa Kang DS ini lantas mengajak kepada Paslon 01 Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan untuk tetap bersinergi, bersama-sama membangun Kabupaten Bandung lima tahun ke depan.

“Berdasarkan visi misi dan rencana aksi yang sudah kami sampaikan pada masa kampanye, Insya Allah kita akan melaksanakannya lima tahun yang akan datang,” ujar Kang DS.

Kabar membahagiakan ini menurutnya juga tidak terlepas dari dukungan keluarga terutama istrinya, Emma Dety Permanawati beserta anak-anak dan juga seluruh kerabat keluarganya yang selalu men-support.

“Para ulama, kiai, yang selalu mendoakan kami ucapkan terima kasih. Juga kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bandung yang sudah memberikan amanah ini secara konstitusi,” ucapnya lagi.

Kang DS bertekad bersama Ali Syakieb akan melaksanakan visi mewujudkan Kabupaten Bandung yang lebih Bedas, berkelanjutan, menuju Indonesia Emas 2045.

Baca Juga  Wabup Ali Syakieb: Perlu Langkah Strategis Tingkatkan Kualitas Pelaksanaan Pilkada ke Depan

“Kita tunggu action kongkritnya demi kemajuan Kabupaten Bandung yang lebih Bedas!” pungkas Kang DS.

Sementara dalam Sidang Pleno Terbuka di Gedung MK RI 1 Lantai 2 Jakarta, sekitar pukul 16.48 WIB, Senin (4/2/25), Majelis Hakim MK berkesimpulan menolak permohonan pemohon dan menerima eksepsi termohon.

“Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan, maka MK berkesimpulan amar putusan mengadili dalam eksepsi. Kesatu, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait, berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Kedua, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tandas  Majelis Hakim yang diketuai Suhartoyo.

Sumber : Liputan Khusus/Team FNC
Editor : Komariah/Adjie

  • Penulis: adminKJ

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less

Eksplorasi konten lain dari Konten Jabar

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca