
SUBANG,||KONTENJABAR.COM – Sukadana, Compreng, Modal penyertaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Desa Sukadana yang mencapai Rp 120 juta pada tahun anggaran 2024 menjadi sorotan tajam warga. Masyarakat mendesak Kepala Desa Sukadana untuk segera membuka seluruh informasi pengelolaan dana desa, termasuk rincian penggunaan modal Bumdes, demi menghindari potensi penyalahgunaan dan memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Menurut data resmi yang telah dikirimkan kepada Kepala Desa, dana desa tahun 2024 dialokasikan sebesar Rp 934 juta, dengan Rp 120 juta di antaranya sebagai penyertaan modal Bumdes. Namun, hingga saat ini, Kepala Desa Sukadana belum memberikan tanggapan ataupun penjelasan resmi terkait penggunaan anggaran tersebut.
“Ini bukan sekadar soal uang, tapi soal akuntabilitas dan hak kami sebagai warga untuk mendapatkan informasi yang benar dan lengkap. Sesuai UU Desa Pasal 73, desa wajib menyediakan laporan pertanggungjawaban yang dapat diakses publik,” tegas salah satu tokoh masyarakat.
UU Desa mengatur bahwa dana desa harus dikelola secara transparan dan partisipatif, agar seluruh masyarakat desa dapat mengawasi penggunaan anggaran dan hasil pembangunan. Selain itu, UU KIP menegaskan hak warga untuk memperoleh informasi publik, termasuk pengelolaan dana desa yang bersumber dari APBN.
Sayangnya, tanpa keterbukaan dari pemerintah desa, warga semakin sulit memastikan apakah penggunaan dana desa dan modal Bumdes benar-benar berjalan sesuai rencana dan tepat sasaran. Hal ini menimbulkan kekhawatiran adanya potensi penyalahgunaan dana.
Ketua RW setempat menambahkan, “Kami mendukung pengembangan Bumdes sebagai usaha ekonomi desa, tapi harus ada transparansi yang jelas dan laporan rutin supaya dana desa tidak jadi ajang korupsi terselubung.”
Selain modal Bumdes, dana desa juga banyak dialokasikan untuk pembangunan fisik seperti pengerasan jalan usaha tani dan permukiman, serta kegiatan sosial. Namun, warga Desa Sukadana mengingatkan pentingnya keterbukaan agar seluruh proses pengelolaan dana desa dapat dipertanggungjawabkan.
Warga Desa Sukadana secara resmi memohon kepada Kepala Desa agar segera menyampaikan laporan lengkap penggunaan dana desa tahun 2023 hingga 2025, termasuk rincian modal penyertaan Bumdes, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dari hasil pengempulan data dan infomasi Dana Desa dari Tahun 2023 sampai 2025 lumayan Pantasik
Dana Desa Tahun 2023
Pagu Rp. 895.846.000
Penyaluran
Tahapan Penyaluran
Status Desa: BERKEMBANG
1 Rp 358.753.800 40.05
2 Rp 268.753.800 30.00
3 Rp 268.338.400 29.95
Untuk Regulasi Dana Desa Sukadana Kecamatan Compreng Kabupaten Subang TA.2024
Rp. 934.460.000 dan di tahun DANA desa 2025 Juli 2025 Rp. 934.460.000
Penyaluran
Tahapan Penyaluran
Status Desa: BERKEMBANG
1 Rp 502.484.000 53.77
2 Rp 431.976.000 46.23
3 Rp 0 0.00
Sebagai informasi tambahan, Desa Sukadana juga menerima Bantuan Provinsi (BANPROV) sebesar Rp 130.000.000 pada tahun anggaran 2024, yang penggunaannya juga belum banyak diketahui publik.
Warga berharap Kepala Desa segera memberikan klarifikasi terbuka serta mempublikasikan laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa dan BANPROV secara rinci. Hal ini diharapkan bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa, sekaligus memastikan bahwa pembangunan di desa benar-benar berjalan sesuai kebutuhan
Jika hal ini tidak segera diwujudkan, warga siap menempuh jalur hukum melalui mekanisme permintaan informasi publik (KIP) demi memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
Tim Lipsus Kontenjabar
Kurniawan
