
KAB GARUT,||KONTENJABAR.COM – Jajaran Polsek Cisewu berhasil menangkap dua orang terduga pelaku pencurian sepeda motor roda dua (curanmor) di wilayah Desa Pamalayan, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, Rabu (10/9/2025) sore hari,
Kedua pelaku masing-masing berinisial IG (30), warga Desa samudrajaya Caringin, dan AB (31), warga Desa Cikarang. Keduanya diduga mencuri sepeda motor jenis Honda Beat 110 berwarna hitam dengan nomor polisi Z-6958-DBK yang terparkir di halaman Masjid Cicadas, Desa Pamalayan, Kecamatan Cisewu
Kapolsek Cisewu, IPTU Asep Pujaeri, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 14.30 WIB. Saat korban, seorang pegawai PNM bernama Hesti Resnawati (25), mendapati motor yang diparkir sudah tidak ada.
“Pelaku diduga merusak kunci kontak menggunakan kunci T. Namun belum sempat jauh, warga yang curiga berhasil mengamankan pelaku di daerah Pasir Camat, kemudian diserahkan ke Polsek Cisewu beserta barang bukti,” ujar Kapolsek.
Selain kendaraan hasil curian, petugas juga menyita kunci T yang digunakan pelaku. Polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Garut untuk penanganan lebih lanjut,
Asep Sutrman
Bid Humas

