
Bandung,||Kontenjabar.com – menegaskan bahwa dugaan gratifikasi yang melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung bukan sekadar isu, melainkan fakta yang mulai terungkap dan wajib mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Hasil investigasi Media Buser Bhyangkara 74 dan Kontenjabar mendalam dan bukti yang berhasil kami kumpulkan mengindikasikan kuat adanya praktik gratifikasi oleh sejumlah oknum pejabat di Dishub Kota Bandung. Mereka diduga menerima uang dan fasilitas sebagai imbalan atas pengurusan izin dan proyek di instansi tersebut. Lebih dari 5 nama, termasuk dari kalangan LSM dan media, diduga terlibat dalam praktik yang jelas melanggar etika dan hukum ini, berdasarkan laporan berbagai sumber terpercaya.
Praktik gratifikasi ini terang-terangan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12B dalam UU tersebut dengan tegas menyatakan bahwa gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya merupakan tindak pidana korupsi yang harus ditindak secara hukum.
Namun, sangat disayangkan, respons lambat dari pihak Dishub serta ketidakjelasan langkah Pemerintah Kota Bandung dalam menangani kasus ini justru membuka peluang praktek gratifikasi makin merajalela dan tidak terkendali. Bahkan, beberapa pemberitaan yang tendensius dan tanpa konfirmasi dari media lain semakin mengaburkan fakta, sehingga masyarakat terjebak dalam informasi yang simpang siur.
Kami dari Media Online Kontenjabar dan Buser Bhayangkara 74 mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan mendalam, transparan, dan tanpa pandang bulu guna mengungkap seluruh oknum yang terlibat dalam jaringan ini. Pemerintah Kota Bandung juga wajib mengambil tindakan tegas dengan memberlakukan pengawasan internal yang ketat di lingkungan Dishub agar kasus serupa tidak terulang.
Tidak ada tempat bagi siapa pun yang mencoba mempermainkan integritas pelayanan publik dengan praktik gratifikasi. Masyarakat berhak mendapatkan birokrasi yang bersih, akuntabel, dan pelayanan yang adil tanpa perlu membayar “upeti” di balik meja.
Sebagai bagian dari komitmen kami, Tim Khusus Buser Bhayangkara 74/Kontenjabar akan melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Dishub Kota Bandung agar pemberitaan kami lebih akurat dan komprehensif. Jawaban dari instansi terkait akan kami jadikan bahan pelaporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Kami juga mengajak seluruh media dan masyarakat untuk bersatu melawan praktik korupsi yang merusak masa depan Kota Bandung. Buser Bhayangkara 74 akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas.
Timsus Khusus Buser Bhayangkara 74/Kontenjabar
Kurniawan/Asep Hartawan, Kaprwil Jabar

