
KAB BANDUNG BARAT,||KONTENJABAR.COM – Desa Nangereng Pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2024 sebesar Rp 1.453.912.000 di Desa NAGERANG menjadi sorotan serius warga dan pihak terkait. Dana Desa yang seharusnya menjadi instrumen utama pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa ini diduga tidak dikelola secara transparan oleh Kepala Desa, sehingga menimbulkan keresahan dan desakan agar pengelolaan dana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Tahapan Penyaluran Dana Desa
Dana Desa di Desa Nangngerang disalurkan dalam tiga tahap, dengan rincian:
• Tahap 1 sebesar Rp 592.281.000
• Tahap 2 sebesar Rp 394.281.000
• Tahap 3 sebesar Rp 467.350.000
Dana ini digunakan untuk berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat seperti pembangunan sumber air bersih, pemakaman, jalan desa, penyelenggaraan posyandu, pendidikan anak usia dini, pelatihan masyarakat, serta penanggulangan bencana dan keadaan mendesak.
Ketidaktransparanan dan Ketiadaan Laporan
Meski dana sudah disalurkan dan digunakan untuk berbagai kegiatan, warga Desa Nangerang dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) belum mendapatkan akses yang memadai terhadap laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut, baik secara fisik maupun keuangan. Tidak adanya transparansi ini melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”) dan Peraturan Menteri Desa yang mengatur kewajiban Kepala Desa menyampaikan laporan penggunaan Dana Desa secara terbuka kepada masyarakat.
Menurut Pasal 87 UU Desa, Kepala Desa wajib menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa kepada masyarakat melalui mekanisme musyawarah desa dan dokumentasi yang dapat diakses warga. Selain itu, sesuai dengan prinsip keterbukaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), masyarakat berhak memperoleh informasi yang berkaitan dengan pengelolaan dana publik.
Rincian Penggunaan Dana Desa
Berdasarkan data yang diperoleh, dana desa digunakan untuk berbagai program antara lain:Pembangunan dan rehabilitasi sumber air bersih Rp 77.050.000,Pemeliharaan pemakaman dan situs bersejarah Rp 56.088.90,Pengerasan jalan usaha tani Rp 164.828.000,Penyediaan sarana pendidikan anak usia dini Rp 159.555.000,Penyelenggaraan posyandu dan kesehatan desa Rp 150.975.500,Pelatihan pemberdayaan masyarakat Rp 106.160.000,Penanggulangan bencana dan keadaan mendesak Rp 241.650.000,Pengadaan alat komunikasi dan informasi lokal desa Rp 22.000.000,Pengelolaan operasional pemerintahan desa Rp 39.428.100
Namun, ketidakjelasan laporan dan bukti penggunaan dana membuat masyarakat curiga ada penyimpangan dan kurangnya akuntabilitas.
Dari wawancara dengan salah satu anggota BPD oleh awak Media Kompas,Geretak dan Kontenjabar.com Lewat pemberitaan ini semoga Pihak Pemdes lebih Transparan lagi dalam Pengeloaan Dana Desa Desakan Masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa
Warga desa dan anggota BPD telah menyampaikan protes dan menuntut Kepala Desa agar segera membuka laporan lengkap penggunaan Dana Desa serta memberikan akses informasi yang transparan sesuai ketentuan UU Desa dan KIP. Mereka juga meminta agar pengelolaan dana ini diaudit oleh pihak independen guna memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran.
“Transparansi adalah kunci agar dana desa bisa dimanfaatkan optimal dan tepat sasaran. Kami menuntut Kepala Desa bertanggung jawab dan mematuhi aturan yang berlaku,” Tandasnya Desa Naagerang
Pentingnya Keterbukaan dan Akuntabilitas UU Desa secara tegas menempatkan Dana Desa sebagai sumber utama pembangunan desa yang harus dikelola secara transparan, partisipatif, dan akuntabel. Hal ini untuk menghindari penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat. Selain itu, dengan menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik, pemerintah desa diharapkan mampu membangun kepercayaan masyarakat dan mempercepat pembangunan desa.
Kasus ketidaktransparanan Dana Desa di Desa Nangerang menjadi pengingat penting bagi seluruh kepala desa dan aparat desa untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah daerah dan pusat juga perlu meningkatkan pengawasan agar Dana Desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa.
Warga Desa Nanggerang kini menunggu langkah konkret dari pihak berwenang dan Kepala Desa untuk membuka akses informasi serta memperbaiki tata kelola Dana Desa demi kemajuan desa yang lebih baik.
Tim liputan khusus
KONTENJABAR.
Asep H/M ihksan

