Kades Langensari Bungkam Soal Dana Desa 2024–2025, Diduga Tak Transparan! Warga Minta Inspektorat Turun Audit

SUBANG | KONTENJABAR.COM — Penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2025 di Desa Langensari, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, kini menjadi sorotan tajam. Dari total pagu Rp1.011.539.000, baru Rp495.339.800 yang terealisasi hingga pertengahan tahun.

Namun yang lebih mengundang tanya, Kepala Desa Langensari memilih bungkam ketika dikonfirmasi redaksi KontenJabar melalui pesan WhatsApp. Pesan terkirim, terbaca — tapi tak berbalas. Sikap diam ini justru memunculkan dugaan kuat adanya minimnya transparansi dalam pengelolaan keuangan desa.

Warga: “Tidak Ada Plang, Tidak Ada Sosialisasi, Kami Tak Tahu Apa-apa”

Bacaan Lainnya

Sejumlah warga mengaku tidak mengetahui secara jelas ke mana dana desa tahap pertama itu digunakan.

“Biasanya kalau ada pembangunan, pasti ada plang anggaran dan musyawarah. Sekarang tidak ada. Kami juga tidak diajak bicara,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Minimnya informasi publik ini bertolak belakang dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menegaskan prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabel dalam pengelolaan dana desa.

Selain itu, Pasal 27 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menegaskan bahwa pemerintah desa merupakan badan publik yang wajib membuka akses informasi kepada masyarakat. Fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya — informasi nyaris tertutup.

Data Tak Sinkron, Realisasi 2024 Juga Sarat Tanda Tanya

Salah satu tokoh masyarakat Langensari bahkan menyebut adanya ketidaksesuaian antara laporan dan kondisi di lapangan terkait realisasi Dana Desa 2024.

Baca Juga  Panglima TNI Cek Kesiapan Mudik 2024 di Pelabuhan Gilimanuk, Bali

“Data yang kita dapat menyebutkan realisasi pembangunan tahun 2024 sebesar Rp599.400.400, tapi kalau dicek ke lapangan, banyak titik kegiatan yang kondisinya memperihatinkan, bahkan sebagian diduga fiktif,” ujarnya.

Berikut data yang tercatat dalam laporan realisasi 2024:

• Pembangunan Jalan Usaha Tani Dusun Sukajaya Lama — Rp53.000.000

• Pengerasan Jalan Lingkungan JUT Dusun Sukamaju Barat — Rp36.000.000

• PKTD Normalisasi Tersier Kajam — Rp30.000.000

• PKTD Normalisasi Tersier Awing — Rp30.000.000

• PKTD Normalisasi Tersier Sarma — Rp30.000.000

• PKTD Normalisasi Tersier Bogor — Rp30.000.000

• PKTD Normalisasi Tersier Melilit — Rp30.000.000

• Pembangunan TPT Dusun Sukajaya Lama — Rp70.000.000

• Pembangunan TPT Dusun Sukajaya Baru — Rp70.000.000

• Pembangunan TPT Saluran Tersier RT 05 Sukajaya Baru — Rp67.166.000

• Rabat Beton JUT RT 02 Sukamaju Timur — Rp52.834.000

• Pembangunan SAB RT 09 Sukajaya Lama — Rp30.000.000

• Pembangunan SAB RT 13 Sukamaju Timur — Rp30.000.000

• Pembangunan TPT Saluran Tersier H. Hayong–Minoh — Rp100.000.000

Warga diminta turun langsung melihat hasil pembangunan tersebut. Banyak yang menilai volume pekerjaan tak sebanding dengan besaran dana yang dilaporkan.

Desa “Berkembang” tapi Transparansi Tersendat

Status Desa Langensari saat ini masih dikategorikan “Berkembang.” Artinya, penggunaan dana desa seharusnya difokuskan untuk memperkuat pembangunan dasar, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kualitas hidup warga.

Namun, sikap tertutup kepala desa justru mengaburkan arah penggunaan anggaran. Transparansi seolah menjadi barang langka di desa ini.

Desakan Audit dan Tindakan Tegas Melihat kondisi tersebut, KontenJabar mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Subang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan audit investigatif terhadap realisasi Dana Desa Tahun 2025 tahap pertama di Desa Langensari.

Baca Juga  Semarak CFD di Lanud Sultan Hasanuddin Menikmati Akhir Pekan Sehat, Ceria, dan Penuh Kebersamaan

“Ini bukan semata soal angka, tapi soal kepercayaan publik. Kalau dana desa diselewengkan, yang dirugikan adalah rakyat,” tegas salah satu aktivis antikorupsi Subang kepada redaksi.

Tim liputan khusus dan investgasi KontenJabar akan terues menelusuri fakta di lapangan dan meminta klarifikasi resmi dari DPMD dan Inspektorat Subang. Transparansi bukan pilihan, tapi kewajiban hukum. Kepala Desa Langensari harus menjelaskan secara terbuka: ke mana dana desa ratusan juta rupiah itu mengalir?

Reporter: Tim Investigasi KontenJabar — Kurniawan

Editor: Redaksi Investigasi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *