
KAB BANDUNG BARAT,||KONTENJABAR.COM – Rajamandalakulon, Cipatat – Bandung Barat.
Di tengah derasnya arus dana desa yang mengalir setiap tahun, warga Rajamandalakulon mulai mempertanyakan: ke mana sebenarnya miliaran rupiah itu bermuara?
Dengan status Desa Mandiri, Rajamandalakulon sejatinya harus menjadi teladan keterbukaan publik. Namun, di lapangan, yang terlihat justru baru poster dan baliho APBDes—bukan transparansi substansial sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Dana Besar, Informasi Minim
Data resmi terakhir menunjukkan, pada tahun anggaran 2025, Desa Rajamandalakulon menerima Rp 1.932.759.000 dana desa. Angka ini meningkat drastis dari tahun sebelumnya (Rp 1.454.294.000 di 2024).
Namun ironisnya, tidak ada laporan publik yang jelas tentang capaian fisik, progres kegiatan, atau evaluasi dampaknya bagi masyarakat.
“Setiap tahun baliho APBDes dipasang besar-besar di depan kantor desa, tapi masyarakat tidak pernah tahu berapa hasil nyatanya. Berapa jalan yang dibangun, berapa rumah warga miskin yang benar-benar direhab, dan berapa petani yang terbantu? Semuanya masih gelap,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat, yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sorotan UU KIP: Desa Wajib Buka Informasi
Dalam Pasal 9 dan Pasal 11 UU KIP, pemerintah desa wajib menyampaikan informasi publik secara berkala dan setiap saat kepada masyarakat. Artinya, setiap warga berhak mengetahui rincian realisasi Dana Desa—bukan sekadar angka dalam baliho, tapi juga dokumen perencanaan, pelaksanaan, hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Namun, di Rajamandalakulon, transparansi itu justru tampak minim.
Dari daftar kegiatan tahun 2025, terungkap adanya pengulangan kegiatan dengan nama serupa, seperti “Pembangunan Jalan Desa” yang muncul hingga empat kali masing-masing bernilai Rp 40 juta, tanpa penjelasan lokasi maupun hasil fisik yang bisa diakses publik.
Hal serupa juga terjadi pada kegiatan Posyandu dan Desa Siaga Kesehatan, yang tercatat berulang dengan nominal berbeda-beda tanpa kejelasan sasaran program.
Ketahanan Pangan Diabaikan
Yang paling disayangkan, tidak ada satu pun program eksplisit untuk ketahanan pangan atau pemberdayaan petani lokal di tahun 2025, padahal tahun sebelumnya (2024) masih tercatat kegiatan bantuan perikanan (Rp 60 juta) dan produksi peternakan (Rp 46 juta).
Dua sektor vital ini tiba-tiba hilang tanpa alasan jelas, padahal isu pangan kini menjadi perhatian nasional akibat inflasi harga bahan pokok.
“Kalau dana desa habis untuk pembangunan jalan dan operasional, tapi petani tidak dibantu, apa gunanya status ‘Desa Mandiri’? Mandiri di atas kertas saja,” sindir seorang tokoh pemuda Rajamandalakulon.
Indikasi Lemahnya Akuntabilitas
Selain itu, beberapa pos anggaran juga menimbulkan tanda tanya, seperti Rp 25 juta untuk publikasi informasi (baliho/poster) dan Rp 32 juta untuk operasional pemerintah desa, tanpa penjelasan detail item belanja.
Pola ini menunjukkan bahwa desa lebih fokus pada aspek administratif dan tampilan formal, bukan pada substansi pelayanan dan kesejahteraan warga.
Padahal, menurut Permendagri No. 110 Tahun 2016, BPD dan masyarakat memiliki hak untuk mengawasi penggunaan Dana Desa serta meminta salinan dokumen perencanaan dan laporan realisasi anggaran. Namun hingga kini, akses publik terhadap data tersebut masih tertutup.
Desa Mandiri, Tapi Transparansi Tertinggal Status “Desa Mandiri” seharusnya mencerminkan kemandirian ekonomi dan tata kelola yang akuntabel. Namun, tanpa keterbukaan informasi dan partisipasi publik, predikat itu menjadi label kosong.
Sejumlah warga mendesak agar pemerintah desa memublikasikan laporan penggunaan Dana Desa 2024–2025 secara terbuka, baik dalam forum musyawarah desa maupun melalui situs resmi atau papan informasi publik.
Mereka juga meminta inspeksi mendalam dari Inspektorat Kabupaten Bandung Barat untuk memastikan bahwa penggunaan dana miliaran rupiah benar-benar sesuai peruntukan
“Kita tidak menuduh ada penyimpangan. Tapi kalau laporan tak dibuka, kalau warga tak tahu hasilnya, maka kepercayaan publik bisa hilang. UU KIP sudah jelas: keterbukaan adalah hak rakyat, bukan pilihan pemerintah desa,” tegas seorang warga dalam pertemuan informal di Cipatat, Jumat
Catatan namrsum Redaksi:
Kasus Rajamandalakulon menjadi cermin bagaimana transparansi pengelolaan Dana Desa masih menjadi tantangan besar di banyak daerah.
Masyarakat kini menuntut bukan sekadar baliho besar bertuliskan “Transparansi APBDes”, tapi bukti nyata bahwa uang rakyat benar-benar kembali ke rakyat.
Team liputan khusus
Kurniawan- Jabar
