TPT di Desa Mekarjaya Ambruk Baru 5 Bulan: Tokoh Masyarakat Soroti Lemahnya Pengawasan, Kades Dinilai Tidak Kooperatif

Kab Bandung Barat,||KONTENJABAR.COM – Warga Kampung Cipeuteuy, RW 18, Desa Mekarjaya, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat, dikejutkan oleh ambruknya Tembok Penahan Tanah (TPT) yang baru selesai dibangun sekitar lima bulan lalu. Dari beberapa awak media Buser Bhyangkara 74, Kontenindonesia dan Kontenjabar yang langsung melihat ke lokasi TPT, kondisinya Sangat Memprihatinkan Proyek yang menggunakan anggaran Dana Desa Tahun 2025 ini kini justru menjadi sorotan karena dianggap gagal fungsi dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Pantauan awak KONTENJABAR di lokasi, kondisi TPT yang seharusnya memperkuat struktur jalan desa tampak retak, roboh, dan sebagian material batu belahnya berserakan. Padahal pembangunan tersebut baru rampung pada pertengahan tahun 2025.

“Baru lima bulan selesai tapi sudah ambruk. Kalau pengawasan dari Tim Monev dan pendamping desa benar-benar dijalankan, pasti tidak akan separah ini,” ungkap salah satu warga Cipeuteuy dengan nada kecewa.

Bacaan Lainnya

Dana Desa Mekarjaya 2025 Capai Rp 1,78 Miliar Berdasarkan data resmi pembaruan penyaluran Dana Desa per 23 Oktober 2025, Desa Mekarjaya menerima pagu dan penyaluran Dana Desa sebesar Rp 1.782.340.000, dengan rincian:

• Tahap 1: Rp 1.069.404.000 (60%)

• Tahap 2: Rp 712.936.000 (40%)

• Status Desa: Mandiri

Anggaran tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan fisik dan non-fisik, di antaranya:

• Pembangunan/Rehabilitasi Jalan & Drainase Desa: Rp 87.780.000

• Pengerasan Jalan Usaha Tani (Beberapa titik): Lebih dari Rp 375 juta

• Pengelolaan Jaringan Komunikasi Desa: Rp 23.748.900

Baca Juga  Persiapan Operasi, Bakamla RI Gelar Latihan Manuver Lapangan di Ambon

• Bidang Pendidikan, Kesehatan & Operasional Pemerintahan Desa: Rp 221 juta lebih

Namun ironisnya, di tengah besarnya alokasi anggaran tersebut, hasil pembangunan fisik di lapangan justru memperlihatkan kualitas yang sangat rendah, terutama pada proyek TPT yang baru beberapa bulan berdiri sudah rusak berat.

Kades Mekarjaya Dinilai Tidak Kooperatif, Langgar Semangat UU KIP Sejumlah tokoh masyarakat dan awak media yang mencoba meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Desa Mekarjaya justru mendapat respon tidak bersahabat. Kades dinilai tidak kooperatif dan tertutup terhadap informasi publik yang seharusnya transparan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

“Kami datang baik-baik untuk meminta data dan keterangan soal proyek TPT, tapi Kades terkesan menutup diri. Ini tidak sejalan dengan semangat transparansi pengelolaan Dana Desa,” ujar salah satu tokoh masyarakat Mekarjaya.

Sikap tertutup pemerintah desa ini justru menimbulkan kecurigaan publik terhadap kemungkinan adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan.

Desakan Audit dan Tindakan Tegas Warga dan tokoh masyarakat kini mendesak pihak Inspektorat Kabupaten Bandung Barat, serta aparat penegak hukum (APH) untuk turun langsung memeriksa dugaan kelalaian, lemahnya pengawasan Tim Monev, serta ketidaktransparanan pengelolaan Dana Desa Mekarjaya.

Dana Desa ini uang rakyat. Jika pengawasan lemah dan kepala desa tidak terbuka, ini bisa mengarah pada pelanggaran hukum. Kami minta Bupati dan Kejaksaan Negeri Cimahi segera bertindak,” tegas seorang warga lainnya.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pembangunan asal jadi yang bersumber dari Dana Desa, sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pemerintah desa agar tidak bermain-main dengan anggaran publik yang seharusnya menjadi sarana pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga  Kapolda Jabar Apresiasi Peran Strategis Polwan dalam Penegakan Hukum dan Pelayanan Masyarakat

Team Liputan Khusus

Kurniawan – Jabar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *