
Bandung || KONTENJABAR.COM –
Proses konfirmasi terkait bantuan rehabilitasi gedung sekolah yang dialokasikan untuk SMP YPKP menemui jalan buntu. Pasalnya, Kepala Sekolah SMP YPKP yang seharusnya menjadi narasumber utama dalam pelaksanaan bantuan, berkali-kali tidak berada di tempat saat tim monitoring hendak melakukan klarifikasi dan pendataan.
Yang Jadi Pertanyaan awak media Kontenjabar,Tribuntipikor dan informan.News, Hendra Ponk

- Siapa Tim verifikasi yang terdiri dari unsur lembaga pemantau, perwakilan Dinas Pendidikan Bandung, serta pengawas dari Direktorat SMP Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)
- SiapanTim Veripikasi dari Dinas hinga SMP YKP dapat bantuan Revitalisasi dan berapa persen timgakt keruksakan sekolah, Kami dengan beberapa rekan awak media mengaku sudah beberapa kali datang langsung ke sekolah, namun tidak berhasil menemui Kepala Sekolah. Tidak ada keterangan resmi mengenai ketidakhadiran tersebut.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, SMP YPKP mendapatkan bantuan dari Program Revitalisasi Satuan Pendidikan melalui Direktorat Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbudristek. Total anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 9.810.000.000,00 yang bersumber dari APBN Tahun 2025.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan apakah bantuan tersebut diperoleh melalui mekanisme verifikasi faktual dan seleksi administrasi yang biasa dilakukan terhadap satuan pendidikan penerima bantuan, atau melalui penunjukan langsung tanpa proses verifikasi yang transparan. Apakah pihak SMP YPKP Mengajukan Proposal atau ada kerjasama dengan pihak dinas , berapa persentase hingga SMP YKP Dapat Bantuan Hal ini menimbulkan pertanyaan serius dari publik dan lembaga pengawas.
Situasi ini disinyalir melanggar prinsip transparansi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), di mana lembaga pendidikan, terutama yang menerima dana bantuan pemerintah, wajib memberikan akses informasi secara terbuka dan bertanggung jawab.
Lebih jauh, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) juga menegaskan bahwa pengelolaan pendidikan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. Ketidakhadiran Kepala Sekolah dalam proses penting ini dapat menjadi preseden buruk dan merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan bantuan pendidikan
“Dana bantuan pendidikan bukan uang pribadi, tapi uang rakyat. Setiap rupiah yang dikucurkan wajib dipertanggungjawabkan,” ujar salah satu anggota tim pemantau yang enggan disebutkan namanya.
Publik pun mempertanyakan: ada apa dengan SMP YPKP? Mengapa Kepala Sekolah seolah menghindar saat proses klarifikasi berlangsung? Apakah ini bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab publik, atau ada hal yang disembunyikan?Heranya juga Dinas Pendidikan mereka Hanya sebatas mengetahui ada beberapa sekolah yang dapat bantuan Revitalisasi dari kementerian kami di seluku pengawasan untuk yang lain nya silahkan ke pihak sekolah , Jelasnya
informanNews.com akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan siap membuka fakta-fakta baru demi tegaknya transparansi dan akuntabilitas di sektor pendidikan dan siapa dibalik semua ini
siapa tim verifikasi baik dari dinas Pendidikan
Berapa persen tinggkat kerukasakan hinga sekollah mendapat bantuan Revitalisasi
Apakah pihak sekolah mengajukan proposal atau atau penunjukan langsung ini yang akan kita pertanyakan
Tim liputan khusus
Asep Hartawan – kur75
