
KAB BANDUNG BARAT,||KONTENJABAR.COM – GALANGGANG, BATUJAJAR — Sorotan tajam dari tokoh masyarakat (Tokmas) kini mengarah langsung ke Pemerintah Desa Galanggang. Pasalnya, dua tahun anggaran berjalan—2023 dan 2024—mengalir lebih dari Rp 2,8 miliar Dana Desa, namun program ketahanan pangan yang seharusnya wajib dan prioritas justru minim hasil, bahkan nyaris tak terlihat di lapangan.
2024: Dana Rp 1,57 Miliar, Pertanian Hanya Rp 8 Juta — Ada Apa?
Dalam data resmi, Desa Galanggang mencatat pagu Rp 1.575.722.000 di tahun 2024. Namun yang membuat publik terkejut adalah alokasi ketahanan pangan yang tidak masuk akal.
• Peningkatan Produksi Tanaman Pangan: Rp 8.000.000
• Peningkatan Produksi Peternakan: Rp 224.000.000
• Pelatihan TTG Pertanian/Peternakan: Rp 12.645.000
Tokmas menilai pembagian anggaran ini tidak proporsional. Anggaran pertanian—sektor dengan dampak langsung pada pangan warga—hanya dialokasikan delapan juta rupiah, lebih kecil dari biaya pelatihan di banyak desa.
“Delapan juta untuk satu desa? Apa yang mau dibangun? Lahan? Alat? Bibit? Ini sangat tidak logis.” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Sementara itu anggaran keadaan mendesak justru mencapai Rp 230 juta, tanpa kejelasan apa yang dimaksud “mendesak”.
2023: Pagu Rp 1,26 Miliar, Program Pangan Jalan di Tempat
Pada 2023, Galanggang berstatus Desa Maju, namun anggaran ketahanan pangan tetap tidak memperlihatkan hasil konkret.
• Produksi Peternakan: Rp 161.100.000
• Produksi Tanaman Pangan: Rp 37.500.000
Namun, hingga 2025, kelompok tani tak berkembang, inovasi pangan minim, dan tidak ada fasilitas pengolahan pangan yang bisa ditunjukkan kepada publik.
“Pertanyaannya sederhana: uang ratusan juta itu berubah jadi apa? Mana peningkatan produksinya? Mana hasilnya?” ujar warga lainnya.
Tokmas Curiga Ada Salah Prioritas hingga Potensi Penyimpangan
Yang paling disorot adalah kontrasnya alokasi: ratusan juta untuk pos kesehatan dan keadaan darurat, namun program inti ketahanan pangan justru dikecilkan hingga tak berdampak.
Tokmas menilai hal ini berpotensi mengarah pada
- Ketidaktepatan prioritas anggaran
- Program yang hanya berbentuk laporan
- Penggunaan anggaran yang tidak transparan,
- Potensi penyimpangan dalam penyusunan hingga pelaksanaan kegiatan. Setiap tahun ada uang besar, tapi tidak ada perubahan. Kalau bukan gagal program, ya gagal kelola. Kalau bukan gagal kelola, ya wajib diperiksa.”
Desak Inspektorat dan APH Turun Tangan Tokmas dengan tegas meminta:
• Inspektorat Kabupaten Bandung Barat untuk audit total 2023–2024,
• DPMD melakukan evaluasi teknis,
• Pendamping Desa diminta buka data lengkap penggunaan anggaran,
• APH (Aparat Penegak Hukum) memantau potensi penyelewengan.
Beberapa Tokmas bahkan tengah menyiapkan laporan resmi jika pemerintah desa tidak segera memberikan klarifikasi publik.
Dana Desa Terus Naik, Tapi Ketahanan Pangan Tetap Rapuh Dengan total anggaran Rp 2,844 miliar dalam dua tahun, seharusnya:
• pertanian desa maju,
• produktivitas meningkat,
• warga merasakan manfaat langsung.
PNamun fakta di lapangan justru sebaliknya: tidak ada terobosan, tidak ada inovasi, dan tidak ada progres nyata pada ketahanan pangan.
“Jika program prioritas tidak berjalan, masyarakat berhak menduga ada yang tidak beres.”
UU JADI SENJATA TOKMAS: KADES WAJIB TRANSPARAN, BUKAN PILIHAN
Tokmas menegaskan bahwa keterbukaan anggaran bukan kemurahan hati kades, tetapi kewajiban hukum.
Dasar hukum yang dilanggar bila data tidak dibuka:
UU Desa No. 6 Tahun 2014
• Pasal 24 & Pasal 26: Kepala desa wajib melaksanakan pemerintahan desa secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan tertib anggaran.
• Pasal 68: Masyarakat desa berhak mendapatkan informasi tentang perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.
UU KIP No. 14 Tahun 2008
• Pasal 4 & 11: Badan publik, termasuk pemerintah desa, wajib memberikan informasi anggaran, perencanaan, realisasi, serta laporan kegiatan kepada masyarakat.
• Informasi anggaran desa adalah informasi publik yang bersifat wajib diumumkan.
Artinya, menutup-nutupi anggaran adalah pelanggaran undang-undang.
Tokmas menegaskan: “Ini bukan permintaan. Ini hak hukum masyarakat. Kades wajib buka data. Menolak berarti melanggar UU Desa dan UU KIP.”
Masyarakat selama ini tahu ada baliho APBdes tapi pada kenyataanyan ada naggran perubahan dan lain sebagainya teatap baliho terpapnag bahan nilai dari pagu anggran dengan reslisasi di LPJ NOl Rupiah
Dalam waktu dekat tim Media cetak online Kontenjabar.com akan bekerjasama denga lemabaga KPK Jabar untuk mempesiapakan surat konfimasi Resmi yang nantinya akan kita jadikan bahan pertimbangan pelaporan ke APH
Team liputan khusus
Kontenjabar
( Asep Hartawan-Kurniawan

