Jaksa Gadungan Diringkus di Bogor, Tipu Wanita hingga Foto Pre-wedding

 

Kontenjabar.com​BANDUNG – Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berhasil meringkus seorang pria berinisial IRV, yang melakukan penyamaran sebagai pejabat teras Kejaksaan RI. Pelaku ditangkap di kediamannya di wilayah Kabupaten Bogor pada Selasa malam (17/03/2026).

Bacaan Lainnya

​Penangkapan ini dilakukan setelah tim intelijen melakukan pemantauan intensif, termasuk menggunakan teknologi penginderaan intelijen untuk melacak posisi pelaku yang selama ini meresahkan masyarakat.

​Berdasarkan keterangan resmi dari Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., pelaku IRV menjalankan aksinya dengan profil yang sangat meyakinkan.

​”Modus pelaku adalah berbuat seolah-olah sebagai Jaksa dengan jabatan mentereng, yakni Direktur Penyidikan pada Kejati DK Jakarta, bahkan hingga mengaku sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung,” ujar Nur Sricahyawijaya dalam siaran persnya.

​Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, antara lain:

​Seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) lengkap dengan atribut dan tanda pangkat.

​Pakaian Bidang Unit Tertentu (PBUT) Bidang Tindak Pidana Khusus.

​Kartu Identitas (ID Card) Kejaksaan palsu.

​Janji Manis dan Foto Pre-wedding Palsu

​Aksi penipuan IRV dilaporkan telah memakan korban, salah satunya adalah seorang wanita yang dikenalnya sejak April 2025. Dengan identitas palsunya, IRV berhasil meyakinkan korban hingga menjanjikan akan menikahinya. Keduanya bahkan diketahui telah melakukan sesi foto pre-wedding dengan pelaku yang mengenakan seragam kebesaran Korps Adhyaksa.

Baca Juga  Kejati Jabar Turun ke Cimenyan, Bekali Aparatur Desa agar Tak Tersandung Kasus Dana Desa

​Kecurigaan mulai muncul setelah beberapa bulan hubungan berjalan. Korban yang merasa ada kejanggalan kemudian berinisiatif mendatangi Kejaksaan Agung untuk memvalidasi status kepegawaian IRV. Hasilnya, pihak Kejaksaan Agung memastikan bahwa nama IRV tidak terdaftar sebagai pegawai di instansi tersebut.

​Setelah ditangkap, IRV langsung digelandang dan diserahkan ke Kepolisian Resor (Polres) Depok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

​Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengimbau agar masyarakat lebih waspada terhadap oknum yang mengaku-ngaku sebagai pejabat instansi tertentu. Masyarakat diminta tidak ragu untuk melakukan verifikasi jika menemukan hal mencurigakan.

​”Kami harap masyarakat tidak enggan melaporkan hal serupa ke kantor Kejaksaan terdekat, atau melalui layanan pengaduan di media sosial resmi dan nomor hotline Kejati Jabar,” pungkasnya.

Redaksi 78

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *