Insentif Rp6 Juta Dicabut! BGN Tegas ke Dapur MBG yang Abaikan 3B

JAKARTA,||KONTENJABAR.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) bakal menjatuhkan sanksi tegas ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang abai melayani ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B). Mulai 2 Juni 2026, SPPG wajib melayani minimal 300 penerima 3B per hari. Yang tidak patuh akan disuspend dan insentif Rp6 juta per hari dicabut.

Sanksi ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2026 dari Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN yang dirilis Senin 25/5/2026.

“Aturan pelayanan minimal 300 penerima manfaat kelompok 3B wajib dilaksanakan mulai tanggal 2 Juni 2026,” tegas Deputi Tauwas BGN, Letnan Jenderal TNI (Purn) Dadang Hendrayuda di Jakarta, Senin 25/5/2026, via Antara.

Bacaan Lainnya

Dadang menyebut sanksi berupa penghentian sementara atau _suspend_ dan pencabutan insentif harian Rp6 juta akan berlaku sampai SPPG bisa membuktikan sudah memenuhi ketentuan.

Menurutnya, SE itu jadi pedoman untuk menjamin pemerataan gizi dan konsistensi pelaksanaan program di seluruh wilayah. BGN sering menemukan SPPG yang hanya melayani kurang dari 100 penerima 3B saat sidak lapangan.

Selain suspend dan pencabutan insentif, kepala SPPG, mitra, dan yayasan juga bisa kena sanksi tertulis berupa peringatan resmi yang dicatat di rekam kinerja SPPG.

BGN akan memberi kesempatan klarifikasi dalam jangka waktu tertentu sesuai prosedur administratif sebelum sanksi final dijatuhkan.

Penetapan standar minimal 300 penerima 3B bertujuan memastikan akses gizi merata, mutu kesehatan masyarakat terjaga, program berkelanjutan, serta pengawasan lebih kuat.

Baca Juga  Panglima TNI Hadiri Pesta Rakyat & Karnaval Bersatu HUT Kemerdekaan RI Ke-80 di Monas

Asep Hartawan/Agus – Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *