Pemkot Cimahi Tegas: ASN Lakukan Kekerasan Kena Sanksi Disiplin & Hukum
- account_circle Kurniawa
- calendar_month Senin, 1 Jun 2026
- visibility 17
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

CIMAHI,||KONTENJABAR.COM – Wali Kota Cimahi Ngatiyana pasang garis keras. Kekerasan di lingkungan kerja ASN, baik fisik, verbal, psikis, maupun seksual, tidak akan ditoleransi. Pemkot Cimahi mulai gencar sosialisasi pencegahan kekerasan untuk jaga pelayanan publik sekaligus lindungi perempuan dan anak.
Komitmen itu ditegaskan Ngatiyana saat membuka sosialisasi di Aula Gedung A Kompleks Perkantoran Pemkot Cimahi, Senin 1/6/2026. Kegiatan digelar DP3AP2KB lewat UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Kekerasan dalam bentuk apa pun tidak boleh ditoleransi. Selain merugikan korban, dampaknya juga mengganggu suasana kerja dan menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegas Ngatiyana.
Ia ingatkan ASN punya peran sebagai teladan. Intimidasi, pelecehan verbal, tekanan psikologis, sampai kekerasan seksual masuk kategori yang harus dicegah sejak dini. Pelaku tak hanya kena sanksi disiplin kepegawaian, tapi juga bisa diproses hukum sesuai aturan berlaku.
Ngatiyana minta seluruh perangkat daerah perkuat budaya saling menghormati dan komunikasi etis. “Kita harus jaga ucapan, perilaku, dan sikap dalam bekerja. Suasana kerja aman, nyaman, produktif baru bisa terwujud kalau saling menghargai,” ujarnya.
Melalui sosialisasi ini, Pemkot Cimahi targetkan ASN paham bentuk-bentuk kekerasan dan cara pencegahannya. Tujuannya: ciptakan lingkungan kerja bebas kekerasan sekaligus kuatkan perlindungan perempuan dan anak di Cimahi.( Agus/ Hendra)
- Penulis: Kurniawa

Saat ini belum ada komentar