SP3 KELUAR: KEJARI BANDUNG HENTIKAN KASUS KORUPSI WAWALI ERWIN & ANGGOTA DPRD RENDIANA – BUKTI ALIRAN DANA DINILAI BELUM CUKUP

BANDUNG,||KONTENJABAR.COM – Rabu 3 Juni 2026* – Kejaksaan Negeri Bandung resmi menutup babak hukum kasus dugaan korupsi proyek di Pemkot Bandung. Melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor [No. SP3 jika ada], Kejari menghentikan penyidikan terhadap Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Desember 2025 atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengaturan pemenang proyek. Status itu dicabut setelah penyidikan berjalan hampir 6 bulan.

“*Setelah gelar perkara berulang, alat bukti dinilai belum memenuhi standar pembuktian Tipikor*,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bandung

Bacaan Lainnya

 Alasan Kejari Bandung Keluarkan SP3

1. *Bukti Aliran Dana Nihil*: Tim penyidik memeriksa 89 saksi + 3 ahli. Namun belum ditemukan bukti kuat adanya aliran dana atau keuntungan pribadi yang diterima Erwin dan Rendiana. Unsur “menguntungkan diri/orang lain/korporasi” Pasal 2/3 UU Tipikor dinilai belum terpenuhi.

2. *Unsur Pidana Belum Terpenuhi*: Kajian mendalam melalui gelar perkara berulang menyimpulkan perbuatan yang disangkakan belum memenuhi seluruh unsur tindak pidana korupsi sebagaimana UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001.

3. *Penerapan KUHP & KUHAP Terbaru*: Kejari menegaskan SP3 ini juga mempertimbangkan KUHAP terbaru yang memperketat perlindungan hukum bagi tersangka. Asas praduga tak bersalah dikedepankan jika bukti tidak cukup.

Selama proses, penyidik telah menelusuri dokumen proyek, memeriksa saksi dari SKPD, rekanan, hingga ahli. Namun rantai pembuktian terkait “mens rea” dan kerugian negara/pribadi belum lengkap.

Baca Juga  Satgas Gabungan TNI Lumpuhkan Dua Anggota OPM dan Amankan Dokumen Penting

“*SP3 bukan vonis bebas. Jika di kemudian hari ditemukan bukti baru yang cukup, penyidikan dapat dibuka kembali sesuai KUHAP*,” tegas Kajari.

Keputusan SP3 ini mengakhiri status hukum Erwin dan Rendiana sebagai tersangka per 3 Juni 2026. Keduanya kembali ke status semula dengan hak-hak hukum dipulihkan.

1. *Transparansi*: Kejari diharapkan mempublikasikan resume pertimbangan SP3 agar tidak timbul spekulasi “ada kongkalikong”.

2. *Audit Proyek*: Meski unsur pidana personal belum terbukti, Pemkot Bandung tetap wajib audit internal proyek yang disorot agar tata kelola APBD lebih bersih.

“*Hukum sudah bicara berdasarkan bukti. Kini bola ada di publik dan lembaga audit untuk kawal penggunaan uang rakyat ke depan*,” tutup pernyataan Kejari.

( Kurniawan- Agus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *