KAB BEKASI,||KONTENJABAR.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Remaja dan Mahasiswa Bekasi (FORMASI) melalui Ketua Umumnya, Tri Handito, mendesak Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Bekasi untuk segera mengambil langkah tegas terhadap tempat-tempat hiburan malam yang beroperasi dan diduga bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Tri Handito menegaskan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016, khususnya Pasal 47, mengatur larangan penyelenggaraan sejumlah jenis usaha hiburan malam di Kabupaten Bekasi, antara lain diskotek, bar, pub, kelab malam, karaoke, dan usaha sejenis. Selama ketentuan tersebut masih berlaku, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan serta penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“DPP FORMASI mendesak PLT Bupati Bekasi agar tidak ragu menegakkan Perda secara konsisten. Apabila terdapat tempat hiburan malam yang terbukti beroperasi bertentangan dengan Peraturan Daerah, maka harus segera ditindak dan ditutup sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Hukum tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” tegas Tri Handito.
Selain mendesak penegakan Perda, DPP FORMASI juga meminta PLT Bupati Bekasi untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparat yang bertanggung jawab dalam pengawasan dan penegakan Perda. Menurut DPP FORMASI, apabila terbukti terjadi kelalaian atau tidak optimalnya pelaksanaan tugas, maka PLT Bupati perlu memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mempertimbangkan pemberhentian Kasatpol PP dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya pelanggaran, pembiaran, atau ketidakmampuan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
DPP FORMASI menilai bahwa penegakan Perda harus dilakukan secara adil, transparan, dan tanpa tebang pilih demi menjaga kepastian hukum, ketertiban umum, serta marwah Pemerintah Kabupaten Bekasi.
DPP FORMASI menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan Peraturan Daerah dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi jalannya pemerintahan agar seluruh kebijakan dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku.(Kurniawan/DT)
