Mayor Laut Faisal Mulia Divonis 10Tahun Penjara Dan Dipecat Karena Terlibat Sabu
- account_circle Kurniawa
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 1
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MEDAN,||KONTENJABAR.COM– Mayor Laut Faisal Mulia divonis 10 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer setelah terbukti terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Sidang putusan digelar di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Kamis 20/8/2026.

Ketua Majelis Hakim Kolonel Sarifuddin Tarigan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Majelis juga membebankan biaya perkara sebesar Rp25.000 kepada terdakwa.
Putusan hakim tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan oditur sebelumnya, yaitu pidana 5 tahun penjara.
Sebelumnya, Mayor Laut Faisal Mulia didakwa mengedarkan narkotika jenis sabu dengan total barang bukti 9,83 gram. Salah satu pengiriman rencananya hendak dikirim ke Madiun, Jawa Timur, menggunakan pesawat udara TNI.
Sebanyak 12 paket sabu dimasukkan ke dalam kotak sepatu PDL TNI AL yang kemudian diserahkan kepada co-pilot pesawat CN 235 untuk dibawa menuju Madiun.
Vonis ini menjadi bukti komitmen penegak hukum untuk menindak tegas anggota TNI yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
TNI menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap oknum yang mencoreng nama institusi dan akan terus mendukung upaya pemberantasan narkoba.
#Narkoba #TNI #Hukukm
Asep Hartawan/Bagus – Red
Bid Humas
- Penulis: Kurniawa

Saat ini belum ada komentar