Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Nasional » Mayor Laut Faisal Mulia Divonis 10Tahun Penjara Dan Dipecat Karena Terlibat Sabu

Mayor Laut Faisal Mulia Divonis 10Tahun Penjara Dan Dipecat Karena Terlibat Sabu

  • account_circle Kurniawa
  • calendar_month 0 menit yang lalu
  • visibility 1
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MEDAN,||KONTENJABAR.COM– Mayor Laut Faisal Mulia divonis 10 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer setelah terbukti terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu. 

Sidang putusan digelar di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Kamis 20/8/2026.

Ketua Majelis Hakim Kolonel Sarifuddin Tarigan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Majelis juga membebankan biaya perkara sebesar Rp25.000 kepada terdakwa.

Putusan hakim tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan oditur sebelumnya, yaitu pidana 5 tahun penjara.

Sebelumnya, Mayor Laut Faisal Mulia didakwa mengedarkan narkotika jenis sabu dengan total barang bukti 9,83 gram. Salah satu pengiriman rencananya hendak dikirim ke Madiun, Jawa Timur, menggunakan pesawat udara TNI.

Sebanyak 12 paket sabu dimasukkan ke dalam kotak sepatu PDL TNI AL yang kemudian diserahkan kepada co-pilot pesawat CN 235 untuk dibawa menuju Madiun.

Vonis ini menjadi bukti komitmen penegak hukum untuk menindak tegas anggota TNI yang terlibat penyalahgunaan narkoba. 

TNI menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap oknum yang mencoreng nama institusi dan akan terus mendukung upaya pemberantasan narkoba.

#Narkoba #TNI #Hukukm

Asep Hartawan/Bagus – Red

Bid Humas

Baca Juga  Panglima TNI Hadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
  • Penulis: Kurniawa

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less

Eksplorasi konten lain dari Konten Jabar

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca