Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » DPP FORMASI Soroti PAMSIMAS 2026 Bekasi, Tri Handito Minta APH Turun Tangan

DPP FORMASI Soroti PAMSIMAS 2026 Bekasi, Tri Handito Minta APH Turun Tangan

  • account_circle Kurniawa
  • calendar_month 0 menit yang lalu
  • visibility 1
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BEKASI,||KONTENJABAR.COM – Dewan Pimpinan Pusat Forum Remaja dan Mahasiswa Indonesia (DPP FORMASI) mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Bekasi.

Program yang bersumber dari SK Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6942/KPTS/Mn/2026 tersebut dilaksanakan di lima desa, yaitu Desa Pantai Harapan Jaya (Muara Gembong), Desa Karangreja (Pebayuran), Desa Sumberurip (Pebayuran), Desa Sukalaksana (Sukakarya), dan Desa Sukatenang (Sukawangi).

Ketua Umum DPP FORMASI, Tri Handito, CIPL, menegaskan bahwa pihaknya menerima berbagai informasi dan laporan masyarakat terkait dugaan tidak transparannya proses pengadaan barang dan jasa dalam pelaksanaan proyek tersebut.

“Program air bersih untuk masyarakat tidak boleh dicemari oleh praktik-praktik yang menyimpang dari aturan. Jika terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan, pengondisian pengadaan, atau tindakan yang berpotensi merugikan keuangan negara, maka aparat penegak hukum wajib turun tangan,” tegas Tri Handito.

Menurutnya, PAMSIMAS merupakan program strategis yang menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat. Oleh karena itu, setiap tahapan pelaksanaan harus dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

DPP FORMASI mendesak:

1. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi segera melakukan penyelidikan terhadap seluruh proses pelaksanaan PAMSIMAS Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Bekasi.

2. Polres Metro Bekasi melalui unit yang berwenang untuk melakukan pendalaman terhadap dugaan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

3. Inspektorat dan instansi terkait melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran dan mekanisme pengadaan dalam program tersebut.

4. Pelaksana kegiatan dan pihak terkait membuka seluruh informasi pelaksanaan program kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi publik.

Tri Handito menegaskan bahwa FORMASI akan mengawal persoalan ini hingga tuntas dan tidak akan tinggal diam apabila terdapat indikasi penyimpangan yang merugikan masyarakat.

Baca Juga  Dinas Pertanian Menyelenggarakan Rapat Pembinaan dan Peningkatan Kinerja pegawai Narasaumber Dari BKPSDM.

“Air bersih adalah kebutuhan dasar rakyat. Jangan sampai program yang dibiayai uang negara justru dimanfaatkan oleh oknum yang ingin memperkaya diri sendiri. Kami meminta aparat penegak hukum bekerja profesional, independen, dan transparan. Jika ditemukan pelanggaran hukum, proses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegasnya.

DPP FORMASI juga menyatakan siap melakukan langkah-langkah konstitusional, termasuk menyampaikan laporan resmi dan melakukan pengawalan publik terhadap proses penegakan hukum agar program PAMSIMAS benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.( Kurniawan- Dito)

  • Penulis: Kurniawa

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less

Eksplorasi konten lain dari Konten Jabar

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca