Desa Kertayasa Sindang Agung Disorot untuk transpransi implementasi Dana Desa
- account_circle Asep Hartawan
- calendar_month 4 menit yang lalu
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KUNINGAN |KONTENJABAR.COM –
Alih-alih menjawab, Pemerintah Desa Kertayasa, Kecamatan Sindang Agung, Kabupaten Kuningan justru memilih bungkam dan memblokir nomor wartawan saat dikonfirmasi terkait realisasi Dana Desa sektor Ketahanan Pangan Tahun 2025.
kami mempertanyakan realisasi pagu Rp 1.201.022.000 dengan status DESA MANDIRI. Khususnya alokasi Rp 437.396.000 atau 36,41% yang diduga untuk ketahanan pangan, meliputi:
1. Penyertaan Modal BUMDes Rp 242.400.000
2. Pemeliharaan Irigasi Rp 86.400.000
3. Pelatihan BUMDes Rp 18.241.000
4. Posyandu – Makanan Tambahan Rp 90.355.000
Kami apresiasi kalau memang Dana Desa diarahkan ke ketahanan pangan. Tapi sampai sekarang warga belum tahu BUMDes dengan modal Rp242 Juta itu bergerak di bidang apa. Omsetnya berapa, manfaatnya ke siapa. ujar Tokmas Kertayasa
inisial (H) juga menyoroti alokasi lain seperti Posyandu Rp90,3 Juta dan Keadaan Mendesak Rp50,4 Juta.
Posyandu itu makanan tambahannya apa saja? Sasarannya berapa balita dan ibu hamil? Terus dana keadaan mendesak itu dipakai untuk apa. Apakah untuk rawan pangan atau bencana.Pungkasnya
Warga berharap Pemerintah Desa Kertayasa segera membuka data realisasi fisik dan keuangan. Terutama terkait BUMDes, irigasi, Posyandu, dan dana mendesak agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.ujar Tokmas
Komfirmasi ini di Layangkan sesuai amanah UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 24, 68, 86 yang mewajibkan pemerintah desa terbuka terhadap pengelolaan keuangan desa. Tembusan juga sudah ke BPD, Camat, DPMD dan Inspektorat Kuningan.
Ada apa dengan Desa Kertayasa? Mengapa komfirmasi resmi soal uang rakyat Rp437 Juta untuk ketahanan pangan direspon dengan cara memblokir dan bungkam? tegas Tim Iiputan khusus
PELANGGARAN TERHADAP UU KIP DAN UU DESA
Tindakan memblokir wartawan dan tidak menjawab komfirmasi merupakan bentuk pelanggaran terhadap:
1. UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 7: Badan Publik wajib menyediakan informasi publik secara berkala, serta merta, dan atas permintaan.
2. UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 26 ayat 4 Kepala Desa wajib memberikan informasi kepada masyarakat.
3. UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 68 Masyarakat berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa.
BAGUS
- Penulis: Asep Hartawan

Saat ini belum ada komentar