Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Advertorial » Kepolisian Ungkap Dugaan TPPO dan Eksploitasi Anak, Lima Orang Diamankan

Kepolisian Ungkap Dugaan TPPO dan Eksploitasi Anak, Lima Orang Diamankan

  • account_circle Kurniawa
  • calendar_month 37 menit yang lalu
  • visibility 3
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

GARUT,|| KONTENJABAR.COM – Jajaran Kepolisian berhasil mengungkap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi anak yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari eksploitasi korban.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan lima orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial E.M. (36) yang berperan sebagai pemilik atau bos, C.K. (19) yang berperan sebagai perekrut, D. (44) yang berperan sebagai penjemput, H.H. (26) yang turut berperan dalam penjemputan, serta, V.N. (17) yang diduga berperan sebagai penerima upah dan berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Korban diketahui berinisial DF. Korban berniat mencari pekerjaan karena harus menghidupi dua orang anaknya setelah bercerai. Anak pertama berusia 4 tahun dan anak kedua berusia 9 bulan.

Saat kejadian, anak korban yang paling kecil dititipkan kepada mantan mertua korban. Mirisnya, anak korban yang pertama berada di lokasi yang sama saat kejadian berlangsung.

Barang Bukti dan Pasal yang Disangkakan

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas meliputi:

  1. Satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam
  2. Satu unit HP Infinix Hot 30i warna hitam
  3. Satu unit HP Itel City 100 warna biru tua

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 76I Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak* terkait dugaan eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.

Pihak Kepolisian menegaskan terus mendalami peran masing-masing tersangka, menelusuri aliran uang yang diduga berasal dari praktik eksploitasi tersebut, serta memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang diperlukan.

Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas asal-usulnya, terutama yang berpotensi menjerumuskan korban ke dalam praktik eksploitasi.

Baca Juga  Hari Sumpah Pemuda ke-95, Dandim 0624/Kab Bandung: Pemuda Harus Berkarakter Kuat

H Iyan Herdiana-Bagus

Bid Humas Polres Garut

  • Penulis: Kurniawa

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less

Eksplorasi konten lain dari Konten Jabar

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca