Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran dan Tata Kelola Pemerintahan, FORMASI Minta Mabes Polri Bertindak Transparan
- account_circle Kurniawa
- calendar_month 42 menit yang lalu
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BEKASI,||KONTENJBAR.COM — Dewan Pimpinan Wilayah Jawa Barat Forum Remaja dan Mahasiswa Indonesia (FORMASI) menyiapkan langkah pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam sejumlah kegiatan pemerintahan di Kota Bekasi. Pengaduan tersebut ditujukan kepada Kapolri c.q. Kakortas Tipikor Polri di Jakarta, sebagaimana tertuang dalam dokumen Dumas Tipidkor tertanggal 9 Oktober 2026.
Dalam dokumen pengaduan tersebut, pelapor meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti lima kelompok persoalan yang dinilai perlu mendapatkan pemeriksaan secara menyeluruh, objektif, dan transparan.
Lima persoalan yang disoroti meliputi dugaan penyimpangan pengadaan ambulans senilai Rp5,4 miliar, pengadaan alat olahraga senilai Rp4,7 miliar, persoalan pengelolaan PT Migas Perseroda yang disebut melibatkan kerja sama bernilai Rp2 triliun, dugaan persoalan perizinan perumahan dan prasarana sarana utilitas (PSU), serta dugaan nepotisme dalam promosi jabatan aparatur pemerintahan.
Soroti Pengadaan Ambulans Rp5,4 Miliar
Dalam pengaduannya, pelapor menyoroti pengadaan 10 unit ambulans untuk puskesmas pada tahun anggaran 2023–2024 dengan nilai total Rp5,4 miliar.
Dokumen tersebut memuat dugaan ketidakwajaran harga, ketidaksesuaian kelengkapan peralatan medis, serta persoalan kesiapan operasional sejumlah unit ambulans. Pelapor meminta agar spesifikasi teknis, dokumen kontrak, realisasi anggaran, dan kondisi fisik kendaraan diperiksa melalui audit investigatif.
FORMASI menilai pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah pelaksanaan pengadaan telah sesuai dengan ketentuan serta apakah terdapat kerugian keuangan negara.
Pengadaan Alat Olahraga dan Persoalan PT Migas
Selain pengadaan ambulans, pengaduan tersebut menyoroti pengadaan alat olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bekasi tahun anggaran 2023 senilai Rp4,7 miliar.
Dokumen menyebutkan bahwa perkara pengadaan tersebut telah menyeret dua tersangka berdasarkan informasi yang dicantumkan pelapor. Namun, keterlibatan pihak lain maupun dugaan penyimpangan tambahan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah.
Persoalan lain yang diminta untuk ditelusuri adalah kerja sama PT Migas Perseroda dengan pihak mitra yang dalam dokumen disebut bernilai Rp2 triliun. Pelapor meminta aparat mendalami aliran pendapatan, dokumen kerja sama, potensi kerugian negara, serta tanggung jawab setiap pihak sesuai kewenangannya.
Dugaan Persoalan Perizinan dan Nepotisme
Dalam bagian lain, dokumen pengaduan menyoroti dugaan persoalan perizinan perumahan, penyerahan prasarana sarana utilitas, serta dampak yang disebut dirasakan warga di wilayah Tanjungbaru.
Pelapor juga meminta agar dugaan nepotisme dalam promosi jabatan aparatur pemerintahan diperiksa secara objektif dengan menelusuri hubungan keluarga, proses pengangkatan, persyaratan jabatan, dan dokumen administrasi yang relevan.
FORMASI menegaskan bahwa seluruh tuduhan tersebut harus diuji berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak. Hubungan keluarga maupun promosi jabatan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana.
Delapan Poin Permintaan kepada Aparat Penegak Hukum
Dalam dokumen Dumas Tipidkor, pelapor meminta agar aparat penegak hukum:
1. Menerima dan menindaklanjuti pengaduan sesuai prosedur yang berlaku.
2. Melakukan penyelidikan terhadap lima kelompok persoalan yang dilaporkan.
3. Mengoordinasikan audit investigatif dengan lembaga yang berwenang.
4. Memeriksa pihak-pihak terkait berdasarkan bukti dan kewenangan masing-masing.
5. Mengamankan dokumen serta barang bukti yang relevan sesuai ketentuan hukum.
6. Mendalami dugaan nepotisme berdasarkan fakta dan peraturan yang berlaku.
7. Berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Kejaksaan Agung dan KPK, sesuai kewenangannya.
8. Menindaklanjuti perkara berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta menetapkan tersangka apabila telah terpenuhi syarat hukum.
FORMASI Minta Penanganan Transparan dan Tidak Tebang Pilih
FORMASI mendorong Mabes Polri dan instansi penegak hukum terkait untuk memberikan perhatian serius terhadap materi pengaduan tersebut. Penanganan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih, tanpa menjadikan jabatan maupun kedudukan sebagai penghalang penegakan hukum.
Masyarakat juga berhak mendapatkan informasi mengenai mekanisme dan perkembangan penanganan pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.
FORMASI menegaskan bahwa pengaduan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran publik. Karena itu, setiap dugaan harus diperiksa secara objektif, sementara pihak-pihak yang disebut dalam laporan tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.
Penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berkeadilan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. (Kurniawan – Dito)
- Penulis: Kurniawa

Saat ini belum ada komentar