DITTIPIDSIBER BARESKRIM POLRI: Tetapkan Irjen Pol Slamet Uliandi Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan, Total 4 Tersangka
- account_circle Kurniawa
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA,|| KONTENJABAR.COM – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyampaikan perkembangan penyidikan terkait peningkatan status tersangka dengan inisial SU yang sebelumnya masih berstatus sebagai saksi.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu malam.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
Peran Tersangka SU
Peran tersangka SU adalah sebagai Dewan Pembina dari Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun 2010 sampai tahun 2019.
Penyidik menjelaskan, setiap kegiatan penyadapan yang dilakukan oleh tersangka EH dan AS harus mendapat izin dari saudara SU.
Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU menyetujui (meng-ACC) penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini.
Total 4 Tersangka, 13 Saksi, 5 Ahli
Hingga saat ini, jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak 4 orang. Tiga orang dilakukan penahanan di Mako Brimob.
Sementara untuk tersangka SU, saat ini belum bisa dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca stroke.
Jumlah saksi yang sudah diperiksa sebanyak 13 orang dan ahli sebanyak 5 orang, terdiri dari ahli ITE 3 orang dan ahli pidana 2 orang.
Pasal yang Disangkakan
Terhadap tersangka SU dikenakan:
- Pasal 332 ayat (1) dan atau ayat (2) tentang Ilegal Access, ancaman pidana 6 tahun
- Pasal 258 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ancaman pidana 10 tahun penjara
- Pasal 32 ayat (1) UU ITE tentang penghapusan sistem informasi elektronik, ancaman pidana 8 tahun
- Juncto Pasal 20 huruf C KUHP
Soal Motif dan Perintah
Menjawab pertanyaan wartawan terkait motif dan apakah ada perintah dari pihak lain, penyidik menyampaikan bahwa telah dibentuk ketua tim secara khusus untuk merespons secara proaktif terhadap informasi-informasi tersebut.
Penyidik perlu mencermati secara profesional dan sesuai aturan, serta membutuhkan waktu. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan kepada publik.
Pada kesempatan tersebut, Bareskrim Polri juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa di media sosial banyak beredar informasi yang belum tentu benar. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi.
Perkembangan penyidikan yang kami sampaikan mudah-mudahan bisa bermanfaat buat kita semua, tutup Brigjen Pol Suhermanto.
Kurniawan- Red
Bid Humas Polri
- Penulis: Kurniawa

Saat ini belum ada komentar