Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » AGUS ABOW ‘DANA BAGI HASIL PRODUKSI YANG JADI SOROTAN AWAK MEDIA BIKIN TERUSIK KPA, ADA APAKAH?

AGUS ABOW ‘DANA BAGI HASIL PRODUKSI YANG JADI SOROTAN AWAK MEDIA BIKIN TERUSIK KPA, ADA APAKAH?

  • account_circle adminKJ
  • calendar_month Selasa, 9 Apr 2024
  • visibility 15
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kab. Bandung | Kontenjabar.com
Sosok mantan Kepala Desa (Kades) Margamukti Kecamatan Pangalengan juga sebagai Ketua komunitas para purna kepala desa seluruh Indonesia (Kompakdesi) Kabupaten Bandung, Agus Suherman, S.Ip.MM yang akrab disapa “Agus Abow” mengupas tentang dana bonus produksi Star Energy Geothermal yang menjadi sorotan para awak media kabupaten Bandung.

Melalui sambungan via telephon / chat Whatsapp pada Hari Senin malam 08 April 2024, Agus Abow melalui corong redaksi Kontenjabar.com berkenan berikan tanggapan berupa pandangan dan penilaiannya terkait sekelumit permasalahan ihwal pengelolaan dana bagi hasil produksi yang sepantasnya dilakukan para Kades selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).

Secara lengkap paparan Agus Abow yang layak jadi bahan penelaahan banyak pihak terkait ditayangkan sbb :

Isi paparan Agus Suherman S.Ip., MM : Akhir – akhir ini para kepala desa (Kades) selaku kepala pemerintahan desa sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) se kecamatan Pangalengan kabupaten Bandung mendapatkan suntikan tambahan dalam pendapatan desa dengan dikeluarkannya dana bonus produksi % (persentase) dari panas bumi Star Energy Geothermal.

Dengan adanya suntikan anggaran dana bonus produksi dari Star Energi Geothermal yang diterima para Kades khusus di kecamatan Pangalengan, tentunya ini membawa kebahagiaan untuk masyarakat dan pemerintahan desa untuk mensejahterakan masyarakatnya, baik lewat pembangunan maupun untuk mendongrak UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) desa setempat.

Bonus produksi merupakan salah satu bentuk pemanfaatan pengembangan panas bumi yang bertujuan untuk dapat dirasakan langsung oleh daerah penghasil.

Penggunaan bonus produksi ini diprioritaskan untuk masyarakat yang berada paling dekat dengan proyek atau kegiatan pengusahaan panas bumi.

Pengaturan mengenai bonus produksi panas bumi merupakan amanat dari Undang–Undang (UU) pasal 53 nomor 21 tahun 2014 yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi, yang diatur lebih jelas dalam Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2017 tentang tatacara rekonsiliasi, penyetoran dan pelaporan bonus produksi panas bumi.

Baca Juga  Kababinkum TNI Menerima Kunjungan Chief Of The China Legal Affairs Bureau

Pengaturan ini akan memberikan jaminan hukum bagi daerah penghasil supaya dapat lebih merasakan manfaat dari kegiatan pengusahaan panas bumi, khususnya Pemerintah Daerah (Pemda) tingkat II kabupaten.

Pengaturan ini diharapkan dapat memberikan peluang sebesar–besarnya bagi masyarakat sekitar sehingga meningkatkan taraf hidup masyarakat lokal.

Disebutkan dalam peraturan tersebut untuk penjualan uap panas bumi, bonus produksi yang harus dibayarkan pengembang sebesar 1 persen dari pendapatan kotor. Sedangkan untuk penjualan listrik, bonus produksinya ditetapkan lebih rendah, yakni 0,5 persen dari pendapatan kotor.

Parameter dan bobot yang dijadikan dasar perhitungan bonus produksi meliputi luas wilayah kerja, infrastruktur produksi, infrastruktur penunjang, dan realisasi produksi.

Tentunya ini oleh pemerintah desa harus betul – betul dimanfaatkan untuk hajat hidup orang banyak dan jangan ada manipulasi data serta tumpang tindih anggaran.

Sebagai contoh anggaran dana bonus produksi dilaporkan kepada dana desa begitu juga dana desa dilaporkan dana produksi sehingga seorang kepala desa harus memberikan penjelasan yang sangat luas dan transparan supaya tidak terjadi fitnah oleh warga masyarakat.

Sekarang jamannya era keterbukaan publik utama dengan adanya media sosial (medsos). Dalam hidup ini ada yang pro dan kontra menjadi hal yang wajar dan sangat manusiawi dan tidak usah berkeluh kesah, bahwa sorang kepala desa difitnah, kayaknya ini tidak benar juga cengeng.

Kalau kita sudah transparan dan terbuka, mau datang badai tsunami dari manapun engga usah bersikap panik dan sewot. Biasanya sikap kepanikan dan kesewotan tersebut menandakan bahwa kita sedang menutupi sesuatu yang berbau busuk agar supaya tidak terungkap ke publik sehingga timbulkan kepanikan .

Hal itu semua akan jadi resiko jabatan kepala desa dan pasti saja akan ada letupan api.

Baca Juga  Tujuh Pasangan Mesum Terjaring Operasi Pekat Satpol PP Kab. Bandung Saat Ngamar di Hotel

Menurut saya, bahwa keuangan dana bonus bagi hasil 1 % dari panas bumi tidak usah semua dipakai untuk membangun infrastruktur, bagian hal terpenting membuat program program yang bisa mengangkat perkonomian suatu desa.

Kita ketahui bahwa dana alokasi infrastruktur sudah ada, yaitu dari dana desa (DD) pusat yang menurut UU Desa no 6 tahun 2014 yang sudah direvisi baru baru ini akan mencapai 2 miliar per desa dalam 1 tahun.

Sangat disayangkan bila anggaran itu semua dipakai untuk alokasi membangun infrastruktur semata.

Program UMKM harus di jadikan skala prioritas untuk mendongkrak perekonomian. Sebagai contoh membantu permodalan warung warung kecil dengan system koperasi BUMDES,
Memberikan pelatihan pelatihan kepada usia produktif untuk memberikan ilmu bagaiman kita berbisnis di jaman modern.

Selain itu membuat Balai Latihan Kerja (BLK) untuk karang taruna sesuai dengan kebutuhan suatu desa tersebut.

Memberikan makanan tambahan yang bergizi untuk balita sebagai penerus bangsa yang berkualitas, memberikan stimulus untuk bidang keagamaan dan masih banyak program yang bisa digali dengan uang dana produksi.

Pertanyaannya, kenapa kebanyakan semua kepala desa selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) menganggarkan dana produksi tersebut untuk Infrastruktur?

Diprediksi sebagai jawaban, diduga agar alokasi anggaran tersebut supaya bisa diutak-atik penganggarannya di banding dengan program UMKM tidak ada profit buat kepala desa.

Sekarang apabila ada awak media yang menanyakan masalah anggaran tersebut diperuntukan untuk apa? Hal yang wajar sebagai peran kontrol sosial dan gak usah panik menghadapi wartawan. Hadapi aja dengan penjelasan real, karena itu semua kan sudah ada dalam RPJM Desa RKP Desa dan APBDes. Kenapa bersikap jadi panik?

Biasanya sikap yang panik adalah untuk menutupi kebusukan tentang anggaran tersebut.

Baca Juga  Pengecoran Jalan TMMD Ke-129 Kodim 1807/Sorong Selatan Rampung 100 Persen, Wujud Nyata Pengabdian TNI untuk Kesejahteraan Masyarakat

Semoga aja dengan adanya tambahan dana bagi hasil produksi bagi semua kepala desa layak memikirkan nasib masyarakatnya di atas kepentingan pribadi dan golongannya dalam pelaksanaannya.

Ingat kita akan diminta pertanggung-jawaban nanti di hadapan Tuhan tentang semua anggaran di dunia. Kita boleh mengelabui aparat penegak hukum, tetapi di akhirat tidak akan ada yang menolong, 

Demikian yang bisa saya sampaikan semoga bermanfaat bagi kemajuan masyarakat pangalengan.

Narasumber : Agus Suherman (Abow)

Reporter : Yudika

  • Penulis: adminKJ

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less

Eksplorasi konten lain dari Konten Jabar

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca