Polres Garut Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi: 16 Jerigen dan 1 Mobil Disita,BBM Subsidi Dijual Lagi Tanpa Izin, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
- account_circle Kurniawa
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 9
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
GARUT,||KONTENJABAR COM -Kepolisian Resor Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Hal tersebut disampaikan dalam press conference yang digelar pada Jumat 21/08/2026.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan 1 orang tersangka pria berinisial SL (38), warga Kampung Lapang, Desa Cipatujah, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya. Tersangka diamankan di Jalan Raya Pameungpeuk – Cikaengan, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra, S.H., M.H., C.H.R.A menjelaskan modus operandi tersangka.
Tersangka SL diduga kuat menyalahgunakan BBM jenis Pertalite dengan cara membelinya dari salah satu SPBU di daerah Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya. Tersangka menggunakan 16 jerigen berkapasitas 35 liter untuk menampung BBM tersebut.
Selanjutnya Pertalite yang telah dikumpulkan kemudian diangkut dan diperjualbelikan kembali di wilayah Kabupaten Garut tanpa mengantongi izin resmi.
Mengejutkannya, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjalankan kegiatan ilegal ini selama kurang lebih 3 tahun.
Barang bukti yang disita
1. 1 unit kendaraan roda empat merk Daihatsu Blind Van warna putih
2. 16 jerigen berisi Pertalite kapasitas 35 liter, total 560 liter
3. 1 unit handphone merk OPPO A54 warna biru
4. 6 lembar surat barcode yang diduga digunakan untuk membeli BBM bersubsidi
“Tindakan yang dilakukan oleh tersangka ini sangat merugikan masyarakat luas, dan sebelumnya beberapa hari kebelakang viral seorang ibu-ibu di salah satu SPBU Cipatujah mengeluhkan pengisian pertalite diprioritaskan jerigen-jerigen, karena kuota BBM subsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat yang berhak justru disalahgunakan untuk meraup keuntungan pribadi. Kami dari jajaran Sat Reskrim Polres Garut tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan seperti ini,tegas AKP Herman saat konferensi pers.
Atas perbuatannya, tersangka SL dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam *Pasal 40 Angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Tersangka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,- (Enam Puluh Miliar Rupiah).
Polres Garut mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas penimbunan atau penyalahgunaan BBM di wilayahnya, mengingat hal tersebut sangat merugikan masyarakat dan negara.
H Yan Herdiana -Bagus
Humas Polres Garut
- Penulis: Kurniawa

Saat ini belum ada komentar