Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Nasional » Apresiasi Pengungkapan Obat Keras Ilegal Di Pondok Pinang Oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya

Apresiasi Pengungkapan Obat Keras Ilegal Di Pondok Pinang Oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya

  • account_circle Kurniawa
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 3
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA,|| KONTENJABAR.COM – 5 Oktober 2026 – Peredaran obat keras daftar G dan obat-obatan psikotropika ilegal kembali berhasil dibongkar oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya.

Sebuah kios berkedok toko kelontong di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan digerebek polisi setelah terbukti menjadi lokasi transaksi obat-obatan terlarang tanpa izin edar dan tanpa resep dokter.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RI (26 tahun) yang berperan sebagai penjaga sekaligus pengedar di kios tersebut. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sebanyak 827 butir obat keras berbahaya yang siap diedarkan kepada masyarakat, terutama kalangan remaja.

Rincian barang bukti yang diamankan adalah sebagai berikut:

  • 680 butir Tramadol
  • 46 butir Trihexyphenidyl (Trihex)
  • 77 butir Alprazolam
  • 10 butir Diazepam
  • 8 butir Lorazepam
  • 6 butir Riklona (Clonazepam)

Panit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Eka, membenarkan pengungkapan tersebut. Ia mengatakan, “Tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,pada Sabtu (3/10).

Modus yang digunakan pelaku adalah dengan memanfaatkan kios kecil yang terlihat seperti warung biasa untuk mengelabui petugas. Obat-obatan tersebut dijual bebas tanpa resep dengan harga Rp. 10.000 hingga Rp. 35.000 per butir, yang sangat membahayakan kesehatan masyarakat dan berpotensi merusak generasi muda.

Atas perbuatannya, tersangka RI dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Bagus

Bid humas Polri

  • Penulis: Kurniawa

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less

Eksplorasi konten lain dari Konten Jabar

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca