KAB. GARUT, KONTEN JABAR. COM – Forkopimcam Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, melakukan klarifikasi terkait dugaan penyimpangan dana infrastruktur (IP) tahun anggaran 2024. Selasa 3/6/2025.
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Cisewu, Jajang Juhara, S.IP., M.Si., beserta jajarannya: Kepala Seksi Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD), Kepala Seksi Pemerintahan, UPT Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Penyuluh Lapangan Desa (PLD), staf Bagian Pemerintahan, dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BAPINSA).
Hasil monitoring dan evaluasi (monev) yang disampaikan Camat menunjukkan perbedaan antara realisasi fisik dan data PKD. Berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB), realisasi fisik mencapai Rp. 19.849.000,00.
Namun, data PPK menunjukkan sisa anggaran belum terpakai sebesar Rp. 19.843.180,00. Temuan ini tertuang dalam Berita Acara Monev yang ditandatangani PPK, tim monitoring, Kepala Desa, BPD, dan Camat. Permasalahan teknis fisik proyek akan diusulkan ke tingkat Kabupaten.
Ketua Paguyuban, Mas Darajat, menyoroti minimnya tindak lanjut dan kekhawatiran masyarakat Desa Cikarang. Beliau menekankan bahwa permasalahan ini melampaui isu infrastruktur semata, dan mencakup isu lain yang perlu diungkap.
Perwakilan masyarakat Desa Cikarang, Alit Sutardi, menjelaskan kompleksitas permasalahan yang berdampak signifikan.
“Demo dan penyegelan kantor desa bukan hanya karena anggaran IP Rp. 78.500.000,00, tetapi juga dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) hingga 30%” ungkapnya.
Alit menegaskan komitmen masyarakat untuk keadilan, transparansi, dan pembangunan yang berdampak nyata.
Ketua BPD Desa Cikarang, Luki Lumantara, siap menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Dia membuka ruang pengaduan di sekretariat BPD setiap Senin dan Kamis.
Kepala Seksi PMD, Ojat Karnojat, S.Pd., menjelaskan bahwa, “Dana IP dari Provinsi Jawa Barat memiliki SOP yang ketat. Sisa anggaran Rp. 19.843.180,00 harus dipertanggungjawabkan Kepala Desa” jelasnya.
“Perbedaan antara laporan pertanggungjawaban Kepala Desa dan audit Inspektorat akan memicu audit lebih lanjut, dan berpotensi menghentikan pencairan dana IP tahun 2025” tandasnya.
Reporter : STR