Pandangan Sahrul Gunawan, Wakil Bupati Bandung, terhadap UU Desa Nomor 03 Tahun 2014

BANDUNG,||KONTENJABAR.COM – Wakil Bupati Bandung, Sahrul Gunawan, menyampaikan pandangannya mengenai Undang-Undang Desa Nomor 03 Tahun 2014 pada awak media yang tergabung dalam Jurnalis Baraya Sahrul ( JBS ).

Menurut Sahrul, UU Desa merupakan landasan penting bagi penguatan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Sahrul menilai bahwa UU Desa telah memberikan wewenang yang lebih besar kepada pemerintah desa untuk mengelola sumber daya lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Bacaan Lainnya

” Dengan adanya UU Desa, desa-desa di Kabupaten Bandung memiliki peluang yang lebih besar untuk berkembang secara mandiri dan inovatif, ” ujar Sahrul, pada Minggu (16/06/2024).

Namun demikian, Sahrul juga menyoroti beberapa tantangan yang dihadapi dalam implementasi UU Desa. Ia mengungkapkan bahwa masih ada beberapa desa yang menghadapi kendala dalam hal kapasitas dan sumber daya manusia.

” Pelatihan dan peningkatan kapasitas bagi aparat desa sangat penting agar mereka dapat mengoptimalkan potensi yang dimiliki, ” tambahnya.

Sahrul mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan untuk berkolaborasi dalam mendukung implementasi UU Desa.

” Sebagai Calon Bupati Bandung, saya berkomitmen untuk terus mendukung desa-desa melalui berbagai program dan bantuan teknis, ” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sahrul juga menyampaikan harapannya agar UU Desa dapat terus disempurnakan sesuai dengan dinamika dan kebutuhan masyarakat desa.

” Kami berharap regulasi ini dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mempercepat pembangunan desa dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, ” imbuhnya.

Baca Juga  Kodim 0416 / Bute :"TNI Harus Menjaga Sikap Netral Dan Tidak Berpihak Dalam Pelaksanaan Pilkada."

Benang merahnya, pungkas Sahrul, saya sepakat bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan desa merupakan kunci sukses dalam mengoptimalkan manfaat dari UU Desa tersebut.

Dian – Kur75

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *