Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Pandangan Sahrul Gunawan, Wakil Bupati Bandung, terhadap UU Desa Nomor 03 Tahun 2014

Pandangan Sahrul Gunawan, Wakil Bupati Bandung, terhadap UU Desa Nomor 03 Tahun 2014

  • account_circle adminKJ
  • calendar_month Senin, 17 Jun 2024
  • visibility 17
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG,||KONTENJABAR.COM – Wakil Bupati Bandung, Sahrul Gunawan, menyampaikan pandangannya mengenai Undang-Undang Desa Nomor 03 Tahun 2014 pada awak media yang tergabung dalam Jurnalis Baraya Sahrul ( JBS ).

Menurut Sahrul, UU Desa merupakan landasan penting bagi penguatan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Sahrul menilai bahwa UU Desa telah memberikan wewenang yang lebih besar kepada pemerintah desa untuk mengelola sumber daya lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

” Dengan adanya UU Desa, desa-desa di Kabupaten Bandung memiliki peluang yang lebih besar untuk berkembang secara mandiri dan inovatif, ” ujar Sahrul, pada Minggu (16/06/2024).

Namun demikian, Sahrul juga menyoroti beberapa tantangan yang dihadapi dalam implementasi UU Desa. Ia mengungkapkan bahwa masih ada beberapa desa yang menghadapi kendala dalam hal kapasitas dan sumber daya manusia.

” Pelatihan dan peningkatan kapasitas bagi aparat desa sangat penting agar mereka dapat mengoptimalkan potensi yang dimiliki, ” tambahnya.

Sahrul mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan untuk berkolaborasi dalam mendukung implementasi UU Desa.

” Sebagai Calon Bupati Bandung, saya berkomitmen untuk terus mendukung desa-desa melalui berbagai program dan bantuan teknis, ” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sahrul juga menyampaikan harapannya agar UU Desa dapat terus disempurnakan sesuai dengan dinamika dan kebutuhan masyarakat desa.

” Kami berharap regulasi ini dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mempercepat pembangunan desa dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, ” imbuhnya.

Benang merahnya, pungkas Sahrul, saya sepakat bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan desa merupakan kunci sukses dalam mengoptimalkan manfaat dari UU Desa tersebut.

Dian – Kur75

  • Penulis: adminKJ

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less

Eksplorasi konten lain dari Konten Jabar

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca