
BANNDUNG,||KONTENJABAR.COM – LSM GMPK DPW Jawa Barat melaporkan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kab. Bandung ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Laporan tersebut berkaitan dengan kasus temuan BPK Perwakilan Jawa Barat 2023 atas pekerjaan pengembangan potensi kebudayaan Desa Laksana Kec. Ibun Kab. Bandung yang diduga belum ditindaklanjuti penyetoran ke RKUD sebesar Rp. 409.804.814,38 .
Saat dimintai keterangan, Aliyudin, Deputi Investigasi Korupsi GMPK Jawa Barat mengatakan bahwa betul saya resmi melaporkan kepala disperkimtan Kab. Bandung, yang saya laporkan bukan hanya sebatas lalai dalam tindak lanjuti Temuan BPK, tapi patut duga pekerjaan tersebut memang sudah bermasalah dari awal, saat pelaksaan pekerjaan, dan setelah selesai, jadi ini kasusnyan kompleks seperti by design/pengkodisian.
pekerjaan pengembangan potensi kebudayaan Desa Laksana Kec. Ibun mengalami keterlambatan 50 hari melampaui waktu yang telah ditungkan dalam Surat perjanjian pekerjaan dan selain itu adanya kekurangan volume pekerjaan Sebesar Rp. 215.505.670,24. serta hasil pemeriksaan BPK Jawa barat atas dokumen HPS, Dokumen penawaran dan CCO menunjukan ada item harga satuan timpang, yaitu harga satuan penawaran penyedia melebihi 110% HPS, akibatnya pembayaran Rp. 13.079.391,93 tidak sesuai kontrak.
lebih lanjut, aliyudin berharap Kejati Jawa barat responsif atas aduan masyarakat dalam rangka memberantas tindak pidana.
ASKUR75 – Red

