Warga Batulayang Minta Transparansi Penggunaan Dana Desa 2024–2025, Ini Rinciannya

BANDUNG BARAT,||KONTENJABAR.COM – Batulayang, Cililin Kabupaten Bandung Barat. Sejumlah warga Desa Batulayang, Kecamatan Cililin, menyuarakan harapan agar pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2024 hingga 2025 dilakukan secara lebih transparan, akuntabel, dan partisipatif. Pasalnya, selama dua tahun terakhir desa ini menerima total lebih dari Rp 5,3 miliar dari Dana Desa yang digunakan untuk pembangunan fisik, sosial, dan kesehatan masyarakat.

Desa Batulayang, yang kini berstatus Desa Maju, memiliki 3.230 kepala keluarga dan total 10.806 jiwa. Dana Desa yang masuk ke desa ini terus meningkat setiap tahunnya:

• 2024: Rp 1.766.974.000 (100% tersalurkan)

Bacaan Lainnya

• Desember 2024 (Tambahan): Rp 1.889.359.000 (100% tersalurkan)

• 2025: Rp 1.656.474.000 (100% tersalurkan)

Penggunaan Dana Desa Tahun 2024–2025

Dana tersebut digunakan untuk berbagai sektor penting:

 Infrastruktur dan Air Bersih

1. Pembangunan dan rehabilitasi sambungan air bersih: lebih dari Rp 275 juta

2. Peningkatan sumber air bersih desa: sekitar Rp 312 juta

3. Pemeliharaan jalan desa dan jalan usaha tani: hampir Rp 600 juta

4. Pembangunan jalan lingkungan permukiman: lebih dari Rp 140 juta

5. Kesehatan dan Posyandu:

Penyelenggaraan Posyandu dan Desa Siaga Kesehatan: lebih dari Rp 300 juta

Penyediaan obat, alat KB, dan insentif untuk tenaga kesehatan deaa Pendidikan dan Anak Usia Dini Operasional PAUD, TK, TPQ, TPA, Madrasah non-formal: total lebih dari Rp 370 juta

Penyuluhan dan pelatihan masyarakat: puluhan juta rupiah dialokasikan setiap tahun Pemberdayaan dan Ketahanan Ekonomi:

Baca Juga  BUMDes "Gema Mekarsari" Sukses Wujudkan Swasembada Daging dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Penyertaan modal usaha desa dan pelatihan kelompok usaha produktif: Rp 50 juta+

Peningkatan ketahanan pangan dan produksi peternakan/pertanian: Rp 270 juta+

Keadaan Mendesak dan Penanggulangan Bencana:Tahun 2024 dan 2025: dialokasikan lebih dari Rp 300 juta untuk respons keadaan darurat dan bencana

Warga Ingin Keterbukaan, Sesuai Amanat Undang-Undang

Beberapa warga menyampaikan kekhawatirannya atas minimnya informasi yang disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Misalnya, soal penggunaan rinci dana, siapa pelaksana kegiatan, dan hasil pekerjaan fisik di lapangan. Dana sebesar itu harusnya diumumkan secara rutin di balai desa, media sosial, atau baliho. Kami punya hak untuk tahu,” ujar salah seorang warga . Permintaan warga ini sejalan dengan ketentuan dalam: Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)

Pasal 10 menyebutkan bahwa badan publik wajib menyampaikan informasi secara berkala, serta menyediakan informasi setiap saat yang relevan dengan kepentingan publik.

Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa)

Pasal 24 huruf d menyatakan bahwa asas penyelenggaraan pemerintahan desa adalah keterbukaan.

Oh Bahkan, dalam Pasal 68 UU Desa dijelaskan bahwa masyarakat desa berhak untuk:“Mendapatkan informasi dari pemerintah desa, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan pembangunan.”

Langkah Awal Sudah Ada, Tapi Perlu Ditingkatkan

Kepala Desa Batulayang diketahui telah menganggarkan dana untuk penyelenggaraan informasi publik desa seperti baliho dan poster, meskipun angkanya masih kecil—Rp 1–3 juta setiap tahunnya.

Warga berharap ke depan, pemerintah desa bisa lebih aktif menyampaikan laporan pelaksanaan APBDes, baik secara cetak maupun digital. Mereka juga mendorong diadakannya musyawarah terbuka dan laporan pertanggungjawaban publik (LPJ) yang mudah diakses oleh seluruh warga.

Harapan Ke Depan

Baca Juga  PERMASALAHAN SAMPAH PASAR BALEENDAH BELUM ADA TITIK TERANG MASIH PERMAENAN BOLQ PIMPONG

Dengan Dana Desa yang jumlahnya besar dan berperan penting dalam pembangunan desa, warga berharap Kepala Desa Batulayang bersama perangkatnya bisa menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.“Kami ingin semua warga tahu ke mana dana desa mengalir, agar tidak ada kecurigaan atau penyalahgunaan. Ini bukan soal politik, tapi soal hak publik,” tutup salah seorang tokoh masyarakat.

Tim Lipsus Kontenjabar 

Kurnaiawan & Team

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *